14 Pelaku Pencabulan Anak di Serang Ditangkap, Pelaku Guru hingga Keluarga [Giok4D Resmi]

Posted on

Polres Serang menangkap 14 pelaku anak di bawah umur selama sepekan. Sebanyak 20 anak menjadi korban dalam 14 kasus tersebut.

“Empat belas tersangka. Korban dari (usia) 8 sampai 16 tahun,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Mapolres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/6/2025).

Menurut Condro, para pelaku adalah orang-orang terdekat korban. Mereka adalah guru, keluarga, hingga teman dekat korban.

“Pelaku status sebagai pengajar, orang terdekat, ada juga status teman korban sendiri,” katanya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan beberapa modus pelaku untuk mencabuli korban. Mulai menjanjikan menikahi hingga mencekoki korban dengan miras.

“Mereka iming-imingi korban akan dinikahi, ada juga beberapa modus memberikan miras dan obat terlarang, hingga akhirnya mabuk dan dilakukan kekerasan seksual,” kata Andi.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Andi menyebut akan memproses hukum semua pelaku pencabulan anak. Tak ada restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami Polres Serang, untuk kasus kekerasan seksual, tak ada restorative justice. Kami akan bawa kasus ini sampai pengadilan walau misal ada perdamaian di kedua pihak,” ujarnya.

“Jelas, kekerasan seksual anak di bawah umur akan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *