Satpol PP Kota bersama tim terpadu melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Cipayung, Depok. Sebanyak 211 botol minuman keras (miras) disita.
“Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menertibkan 180 PKL dan bangli serta turut diamankan 211 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek,” ujar Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Jumat (21/11/2025).
Dede menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya untuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dia mengatakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) banyak digunakan untuk lapak dagang hingga pos organisasi masyarakat (ormas) sehingga kumuh.
“Di bantaran sungai banyak digunakan untuk lapak berdagang dan pos organisasi masyarakat (ormas) secara permanen dan semipermanen sehingga menimbulkan kesan kumuh,” jelasnya.
“Alhamdulillah pelaksanaan penertiban berjalan aman dan kondusif, tidak ditemukan hal-hal menonjol,” tambahnya.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (19/11) diikuti sekitar 205 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat. Para pedagang diminta tidak membuat lapak lagi di lokasi tersebut.
“Adapun hasil penertiban yang dilakukan, selain melakukan pembongkaran, petugas juga mengimbau para pedagang tidak lagi membuka lapak di lokasi sekitar. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan agar kawasan ini tetap tertib,” tutupnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
