menyebut dua anggota DPR tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan dan Satori, absen hari ini. Keduanya akan dipanggil lagi.
“Tidak hadir,” kata jubir KPK Budi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Budi menyebut keduanya tidak hadir karena ada keperluan lain. Budi belum menjelaskan kapan kedua orang itu akan dipanggil lagi.
“Ada keperluan lain. Nanti akan dijadwal ulang,” ujarnya.
KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Satori dan Heri Gunawan.
KPK mengatakan kasus ini terjadi saat keduanya menjabat di Komisi XI DPR. Kedua tersangka saat ini masih anggota DPR, tapi sudah beda komisi.
KPK menyebut Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Kedua lembaga itu kemudian sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.
Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.
KPK menyebut Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Kedua lembaga itu kemudian sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.
Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.