2 Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi, Punya Pelanggan Tetap

Posted on

Polisi menangkap dua pria berinisial A dan H usai diduga menjual keras golongan G tanpa izin di kawasan Jalan A.R. Hakim, Sukasari, . Keduanya berjualan dengan cara cash on delivery (COD) .

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, menjelaskan kasus terungkap setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras secara COD di lokasi tersebut. Polisi bergerak dan menangkapnya keduanya pada Selasa (14/10) malam.

“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Awaludin kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya 325 butir obat tramadol, 102 butir obat warna kuning diduga hexymer, uang tunai Rp 875 ribu hasil penjualan dan tiga unit handphone.

“Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul obat-obatan yang dijual pelaku.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.