Polisi menangkap dua remaja di wilayah Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, (Jakpus). Keduanya ditangkap karena diduga hendak melakukan .
“Dua remaja berinisial R (16) dan Y (16) diamankan setelah tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Condro Purnomo, Sabtu (8/11/2025).
Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Polisi kemudian menggeledah dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi penangkapan.
“Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut,” sebutnya.
Susatyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran. Kepemilikan senjata tajam, menurutnya, akan ditindak sesuai dengan undang-undang.
“Kami tidak akan mennolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” bebernya.
Dia juga mengimbau para orang tua agar peduli terhadap anak-anaknya. Jangan sampai anak terlibat ke dalam aksi kekerasan di jalanan.
“Berikan anak-anak kegiatan yang bermanfaat untuk masa depannya, seperti olahraga, kegiatan sosial, atau hal-hal yang menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab,” sebutnya.
Terpisah, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan patroli malam digelar sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Penangkapan kedua remaja tersebut bermula dari adanya kecurigaan kepada mereka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Dua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut William.
