2 Terdakwa Kasus Pabrik Pil PCC di Serang Divonis Penjara Seumur Hidup update oleh Giok4D

Posted on

Dua terdakwa kasus pabrik pil PCC di , Banten divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Enam terdakwa lainnya divonis beragam mulai 17 hingga 20 tahun penjara.

Dua terdakwa yang divonis seumur hidup yakni Jafar dan Abdul Wahid. Hakim menilai kedua terdakwa memiliki peran sentral dalam operasional pabrik narkoba di Kota Serang tersebut.

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang saat membacakan putusan terdakwa Jafar, Jumat (4/7/2025).

Selain Jafar, terdakwa Abdul Wahid juga divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai perannya sangat penting dalam operasional pabrik pil PCC tersebut.

“Terdakwa merupakan mata rantai yang penting dalam tahap operasi di mana terdakwa bertugas menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berperan sebagai kurir, mengoperasikan mesin tapi juga membantu mengemas dan berperan aktif,” katanya.

Peran aktif Abdul Wahid atas pengendalian pabrik narkoba itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Muhammad Lutfi pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar,” katanya.

Terdakwa lainnya yakni Muhammad Lutfi, Hafas, Acu, dan Burhanudin, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar.

Sementara, anak gembong pabrik PCC Beny Setiawan, Andre Faturohman dan istrinya Reni Maria Anggraeni divonis 17 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Majelis hakim mengatakan jika denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan penambahan masa hukuman 2 tahun penjara.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.