3 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jonggol Bogor Terungkap dalam 3 Bulan (via Giok4D)

Posted on

Sebanyak 3 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau dibongkar di wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Tiga kasus tersebut dibongkar dalam kurun 3 bulan.

“Selama kurun waktu 3 bulan terakhir telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, baik jenis Biosolar maupun Pertalite,” kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, Selasa (20/1/2026).

Rinciannya, satu kasus merupakan penyalahgunaan solar dan dua jenis Pertalite. Kasus pertama adalah penyalahgunaan solar pada Oktober 2025.

“Barang bukti 1 unit kendaraan Ford Everest yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi yang standarnya berkapasitas 85 liter, dimodifikasi menjadi berkapasitas tangki sebanyak 1.000 liter,” ungkapnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Terdapat 52 pelat nomor kendaraan dari mobil tersebut yang disita. Kemudian, polisi juga menyita uang tunai, ponsel, 30 kode batang atau barcode, dan mesin pompa.

“Kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW berikut barang bukti 1 unit kendaraan jenis Kijang Innova yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi serta 4 jerigen jenis Pertalite dengan masing-masing berisi 30 liter Pertalite, total sebanyak 120 liter Pertalite,” ucapnya.

Kasus ketiga, pada 15 Januari lalu, pelaku berinisial KR dan AR atas penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Diamankan barang bukti motor Honda Megapro, jeriken berisi Pertalite dengan total 300 liter.

“Selain upaya penegakan hukum, Polsek Jonggol juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik SPBU maupun para pedagang bensin eceran untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

“Kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW berikut barang bukti 1 unit kendaraan jenis Kijang Innova yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi serta 4 jerigen jenis Pertalite dengan masing-masing berisi 30 liter Pertalite, total sebanyak 120 liter Pertalite,” ucapnya.

Kasus ketiga, pada 15 Januari lalu, pelaku berinisial KR dan AR atas penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Diamankan barang bukti motor Honda Megapro, jeriken berisi Pertalite dengan total 300 liter.

“Selain upaya penegakan hukum, Polsek Jonggol juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik SPBU maupun para pedagang bensin eceran untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi,” pungkasnya.