Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan modus investasi trading crypto yang bikin korban merugi Rp 3 miliar. Polisi mengungkap ada tiga klaster dalam kasus tersebut.
“Ada 3 klaster,” kata Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Raffles Langgak Putra kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Sindikat pertama beraksi di Indonesia yang melibatkan tersangka RJ, LBK dan NRA yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya di Kalimantan Barat. Mereka berperan mencari orang yang mau dicatut namanya untuk pembuatan rekening tempat penampungan duit kejahatan.
“Jaringan Indonesia, mencari nominee atau figur dari berbagai wilayah di Indonesia untuk pembuatan rekening perorangan, rekening PT dan akun wallet Kripto. Mengirimkan HP (berikut simcard dan email terdaftar), token, buku rekening. Kurir mengantar ke Malaysia,” jelasnya.
Selain itu, klaster Malaysia berperan untuk menampung rekening yang berisi duit kejahatan. Mereka juga berkoordinasi langsung dengan sindikat lain yang berlokasi di Kamboja.
“Mengatur jalur pengiriman seluruh alat persiapan online scam ke Kamboja. Menjual seluruh rekening-rekening baik perorangan, PT maupun akun wallet kripto kepada sindikat penipuan online atau judi online di Kamboja,” ujarnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sementara, klaster Kamboja diduga sebagai eksekutor yang melakukan penipuan terhadap para korban. Mereka juga mempekerjakan orang dari negara lain agar terlibat kasus.
“Mempekerjakan orang dari negara lain sebagai operator penipuan online atau judi online. Mengelola server untuk menjalankan kegiatan penipuan online atau judi online dengan berbagai modus dengan korban dari beberapa negara,” jelasnya.
Kanit 4 Subdit 3 Direktorat Siber, AKP Achmad Fajrul Choir menambahkan hingga kini pihak kepolisian masih memburu para pelaku lain yang terlibat. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol.
“Kami juga sudah mengantongi nama-namanya yang mungkin nanti ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri atau Interpol terkait dengan langkah-langkah kami ke depan untuk proses selanjutnya. Kami akan tetapkan tersangka dan mengeluarkan DPO-nya,” jelasnya.
Ngaku Profesor Bersertifikat AS
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap ulah sindikat penipuan modus trading crypto yang membuat korban merugi jingga Rp 3 miliar. Mereka mengaku-ngaku sebagai ‘profesor’ yang punya sertifikat Amerika Serikat.
“Di situ ada pelaku yang mengaku sebagai seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari Amerika Serikat,” kata Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra kepada wartawan, Jumat (31/10).
Mereka membuat iklan di media sosial terkait trading crypto. Mereka menjerat korban untuk bergabung ke grup WhatsApp dan mendapat pelatihan tentang trading.
Dengan dalih ‘profesor’ itu, para pelaku menyebut pasar saham runtuh pada Juni. Pelaku lantas meminta korban untuk mengalihkan ke investasi kripto hingga korban terperdaya.
“Pelaku pun melakukan percobaan di mana pada saat dia menyatakan bahwa saham tersebut akan naik besok, ternyata betul di besokan harinya saham tersebut naik. Sehingga membuat korban percaya bahwa profesor ini memiliki keahlian tersebut,” kata dia.
“Kemudian profesor ini juga menyatakan bahwa di bulan Juni pasar saham akan mengalami keruntuhan, sehingga disarankan untuk segera mengalihkan investasi kepada aset keuangan digital atau mungkin yang lebih umum dikenal sebagai kripto, aset kripto,” imbuhnya.







