Teka-tekyang ditujukan ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat akhirnya terungkap. Pelaku menggunakan akun e-mail mantan pacar karena kesal lamaran ditolak.
Teror pengancaman bom ini diterima pelapor melalui e-mail SMA Bintara Depon, pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam surat elektronik (surel) tersebut, si pengancam menyampaikan akan meledakkan bom.
Surel tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata, ada sembilan sekolah lain yang juga mendapat e-mail ancaman serupa.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik akun e-mail, seorang wanita berinisial K.
Dalam pemeriksaan polisi, K mengaku tidak pernahtersebut. Penyelidikan kemudian mengarah kepada HRR, selaku mantan pacar K.
HRR kemudian ditangkap polisi. Dia mengaku mengirimkan surel ancaman itu karena kesal lamarannya ditolak sang kekasih. Berikut pengakuan HRR dirangkum infocom, Sabtu (27/12/2025).
Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku random mencari daftar sepuluh sekolah melalui AI.
“Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12).
Made menegaskan pelaku terbukti merupakan pengirim email teror bom tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam email tersebut. Dari pemeriksaan itu, terungkap kalau pengirim email bukan K.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau email itu dibuat oleh H yang merupakan mantan pacar K. Polisi menyebut K juga kerap mendapat teror dari H setelah mereka putus.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.
Polisi mengungkap motif HRR mengirim ancaman bom dengan menggunakan e-mail kekasih. Ia berdalih mengirim ancaman bom melalui e-mail kekasih karena kecewa lantaran lamarannya ditolak.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12).
HRR dan K sempat berpacaran di tahun 2022. Keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak.
Made mengatakan pelaku kerap meneror dan mengancam K. Pelaku juga nekat meneror K sampai ke kampusnya.
Saat ini HRR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
1. Alamat e-Mail Sekolah Didapat dari AI
2. Catut Nama Mantan Pacar
3. Lamaran Ditolak Kekasih
Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku random mencari daftar sepuluh sekolah melalui AI.
“Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12).
Made menegaskan pelaku terbukti merupakan pengirim email teror bom tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam email tersebut. Dari pemeriksaan itu, terungkap kalau pengirim email bukan K.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau email itu dibuat oleh H yang merupakan mantan pacar K. Polisi menyebut K juga kerap mendapat teror dari H setelah mereka putus.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.
1. Alamat e-Mail Sekolah Didapat dari AI
2. Catut Nama Mantan Pacar
Polisi mengungkap motif HRR mengirim ancaman bom dengan menggunakan e-mail kekasih. Ia berdalih mengirim ancaman bom melalui e-mail kekasih karena kecewa lantaran lamarannya ditolak.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12).
HRR dan K sempat berpacaran di tahun 2022. Keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak.
Made mengatakan pelaku kerap meneror dan mengancam K. Pelaku juga nekat meneror K sampai ke kampusnya.
Saat ini HRR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
