3 Pengedar Narkoba Modus Sistem Tempel di Depok Ditangkap, Sabu 1,2 Kg Disita

Posted on

Polsek Bojongsari menangkap tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) dengan modus sistem tempel di , Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,296 kg disita.

Kronologinya, pada Sabtu (22/11/2025), pukul 19.30 WIB, tersangka G berhasil diamankan warga dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari mengamankan G dan melakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2, yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (30/12).

Polisi kemudian menangkap tersangka A dengan barang bukti seberat 294,47 gram di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari keterangan A, polisi berhasil menangkap W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 996 gram.

Modusnya, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem tempel. Ketiga pelaku akan menaruh narkoba di suatu tempat dan mendokumentasikan letak lokasi untuk konsumen.

“Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-share loc,” ujarnya.

“Dan kemudian dikirim ke pelaku R, dalam hal ini pelaku R adalah DPO. Kemudian, konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi,” tambahnya.

Dalam aksinya, ketiga tersangka menerima hasil upah berbeda-beda dari R. G menerima hasil Rp 7 juta per 100 gram, A mendapat upah Rp 1-3 juta satu kali kirim dari R.

“Untuk tersangka ketiga, W, menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu-sabu tersebut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor. Tersangka tiga, inisial W, mendapat komisi antar atau ongkos kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram,” ucapnya.

Fauzan mengungkapkan cara ketiga tersangka mengedarkan narkoba. Dalam peredarannya, tersangka mengedarkan narkoba menggunakan sandi nama-nama hewan dengan berat yang berbeda.

“Iya mereka (menggunakan sandi). Beda-beda ya, yang pake kecil paket kelinci, paket kambing dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram. Kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram. Paket sapi beratnya 0,80 gram. Mereka dengan sandinya mereka itu,” tuturnya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pas 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pakai Sandi Nama Hewan Edarkan Narkoba

Dalam aksinya, ketiga tersangka menerima hasil upah berbeda-beda dari R. G menerima hasil Rp 7 juta per 100 gram, A mendapat upah Rp 1-3 juta satu kali kirim dari R.

“Untuk tersangka ketiga, W, menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu-sabu tersebut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor. Tersangka tiga, inisial W, mendapat komisi antar atau ongkos kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram,” ucapnya.

Fauzan mengungkapkan cara ketiga tersangka mengedarkan narkoba. Dalam peredarannya, tersangka mengedarkan narkoba menggunakan sandi nama-nama hewan dengan berat yang berbeda.

“Iya mereka (menggunakan sandi). Beda-beda ya, yang pake kecil paket kelinci, paket kambing dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram. Kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram. Paket sapi beratnya 0,80 gram. Mereka dengan sandinya mereka itu,” tuturnya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pas 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pakai Sandi Nama Hewan Edarkan Narkoba