Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur bernama Eric Dasya Refanda, meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum () hingga mencapai Rp 17 juta. Eric saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatannya.
Hal itu terungkap setelah beredar informasi mengenai pengakuan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait oknum lurah yang meminjam uang namun tidak segera dikembalikan.
Dari informasi yang diperoleh, oknum lurah tersebut meminjam uang lebih dari sepuluh juta dari sejumlah PPSU dengan jumlah yang berbeda-beda. Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar keperluan sekolah.
Berikut beberapa fakta kasus tersebut dirangkum infocom, Jumat (27/6):
Wali Kota Munjirin telah meminta Camat Duren Sawit memeriksa pelaku. Munjirin mengatakan utang tersebut sudah dilunasi.
“Benar, PPSU meminjamkan uangnya tetapi sudah dipulangkan pada Rabu (18/6). Sudah dibayarkan semua utangnya ke PPSU,” kata Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/6).
Munjirin menyebut pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih jelas. Dia mengatakan bahwa adanya pengaduan terkait tindakan lurah ini.
“Sekarang dalam proses permintaan keterangan dan saya sudah minta atasannya langsung Camat Duren Sawit untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Munjirin.
“Ya karena ada pemberitaan dan pengaduan sehingga dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ungkap Munjirin.
Selain itu, Munjirin mengatakan pihaknya akan tetap melakukan langkah pembinaan terhadap Lurah Malaka Sari.
“Ada pembinaan pegawai oleh kita nanti. Kita tempatkan sesuai dengan yang tidak mengandung risiko,” kata Munjirin.
2. Pinjam Duit Rp 17 Juta
Sementara itu, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto mengatakan, lurah tersebut tidak memakai gaji PPSU, tetapi meminjam uang seperti layaknya meminta bantuan kepada teman. Kelik mengaku sudah memanggil kedua belah pihak agar masalah tersebut menjadi terang dan mendapatkan solusi terbaik.
“Langsung hari Kamis (19/6) saya panggil lurahnya, saya mintai keterangan. Ternyata benar meminjam duit ke tiga orang PPSU dan statusnya saat dipanggil sudah dilunasi hari Rabu,” kata Kelik seperti dilansir Antara.
Menurut Kelik, total utang lurah tersebut kepada tiga PPSU tersebut sekitar Rp 17 juta. Kelik juga sudah bersurat ke Pemkot Jakarta Timur dan Inspektorat terkait hasil pemeriksaan terhadap lurah.
“Nanti kelanjutannya seperti apa (sanksi), kita masih tunggu dari kedinasan,” ucap Kelik.
“Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk pelaksana harian (Plh),” kata Munjirin saat dihubungi, dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Munjirin menjelaskan pembebasan tugas ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Sanksi Menanti Lurah
Munjirin mengatakan pemberhentian sementara jabatan Lurah Malaka Sari tersebut sambil menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan.
“Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegas Munjirin dilansir Antara, Jumat (27/6).
Selain itu, Munjirin menyebut sebelumnya Lurah Malaka Sari sudah melewati pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit. Lalu, lurah itu juga sudah berhadapan langsung dengan Munjirin pada Rabu (25/6).
Begitupun dengan Inspektorat Kota Jakarta Timur dan badan kepegawaian juga sudah memanggil lurah tersebut. Munjirin memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pembinaan terhadap lurah tersebut.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” katanya.
1. Lurah Diperiksa
3. Lurah Dibebastugaskan
Wali Kota Munjirin telah meminta Camat Duren Sawit memeriksa pelaku. Munjirin mengatakan utang tersebut sudah dilunasi.
“Benar, PPSU meminjamkan uangnya tetapi sudah dipulangkan pada Rabu (18/6). Sudah dibayarkan semua utangnya ke PPSU,” kata Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/6).
Munjirin menyebut pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih jelas. Dia mengatakan bahwa adanya pengaduan terkait tindakan lurah ini.
“Sekarang dalam proses permintaan keterangan dan saya sudah minta atasannya langsung Camat Duren Sawit untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Munjirin.
“Ya karena ada pemberitaan dan pengaduan sehingga dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ungkap Munjirin.
Selain itu, Munjirin mengatakan pihaknya akan tetap melakukan langkah pembinaan terhadap Lurah Malaka Sari.
“Ada pembinaan pegawai oleh kita nanti. Kita tempatkan sesuai dengan yang tidak mengandung risiko,” kata Munjirin.
2. Pinjam Duit Rp 17 Juta
Sementara itu, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto mengatakan, lurah tersebut tidak memakai gaji PPSU, tetapi meminjam uang seperti layaknya meminta bantuan kepada teman. Kelik mengaku sudah memanggil kedua belah pihak agar masalah tersebut menjadi terang dan mendapatkan solusi terbaik.
“Langsung hari Kamis (19/6) saya panggil lurahnya, saya mintai keterangan. Ternyata benar meminjam duit ke tiga orang PPSU dan statusnya saat dipanggil sudah dilunasi hari Rabu,” kata Kelik seperti dilansir Antara.
Menurut Kelik, total utang lurah tersebut kepada tiga PPSU tersebut sekitar Rp 17 juta. Kelik juga sudah bersurat ke Pemkot Jakarta Timur dan Inspektorat terkait hasil pemeriksaan terhadap lurah.
“Nanti kelanjutannya seperti apa (sanksi), kita masih tunggu dari kedinasan,” ucap Kelik.
1. Lurah Diperiksa
“Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk pelaksana harian (Plh),” kata Munjirin saat dihubungi, dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Munjirin menjelaskan pembebasan tugas ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Sanksi Menanti Lurah
Munjirin mengatakan pemberhentian sementara jabatan Lurah Malaka Sari tersebut sambil menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan.
“Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegas Munjirin dilansir Antara, Jumat (27/6).
Selain itu, Munjirin menyebut sebelumnya Lurah Malaka Sari sudah melewati pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit. Lalu, lurah itu juga sudah berhadapan langsung dengan Munjirin pada Rabu (25/6).
Begitupun dengan Inspektorat Kota Jakarta Timur dan badan kepegawaian juga sudah memanggil lurah tersebut. Munjirin memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pembinaan terhadap lurah tersebut.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” katanya.