Seorang pria di Cikarang, Bekasi, . Pria inisial S alias H (35) ini mencabuli dua bocah laki-laki.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan saat kedua bocah itu menginap di rumah korban. Perbuatannya itu terbongkar setelah berkali-kali mencabuli korbannya.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum infocom, Jumat (27/6/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan pencabulan itu terjadi pada Mei 2025. RM saat itu tengah menginap di rumah pelaku.
Saat kedua korban tertidur, pelaku melancarkan aksi cabulnya. Kedua korban sempat melawan, tapi pelaku tetap itu.
Pencabulan berlanjut pada Minggu (22/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Sama seperti sebelumnya, kedua korban dicabuli saat sedang tertidur.
“Korban terbangun, lalu spontan korban menendang perut pelaku menggunakan kaki sebelah kanan hingga terjatuh dan (pelaku) langsung pergi, sedangkan korban langsung tidur kembali,” ujar Mustofa, Kamis (26/6).
Masih pada hari yang sama, setengah jam berikutnya pelaku kembali melancarkan aksinya. Namun pelaku akhirnya kabur setelah teman-teman korban menggedor-gedor kontrakan pelaku.
“Karena pintu kontrakan oleh anak MAF dan MBH, hingga pelaku panik dan langsung kabur melalui plafon kamar mandi,” ungkap Mustofa.
Pada akhirnya, korban yang merasa kesal karena dicabuli berkali-kali melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap polisi.
“Kemudian dengan warga Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa Kapolsek Cikarang Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Mustofa.
Setelah diinterogasi, pelaku . Korban lainnya berinisial DA.
“Pelaku mengakui bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban atas nama DA,” terang dia.
Mustofa menyebut pelaku memiliki kelainan seksual. “Motifnya itu kelainan seksual,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
1. Korban Dicabuli Saat Tidur di Rumah Pelaku
2. Pelaku Sempat Kabur Lewat Plafon
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
3. Ada Korban Lain
4. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah diinterogasi, pelaku . Korban lainnya berinisial DA.
“Pelaku mengakui bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban atas nama DA,” terang dia.
Mustofa menyebut pelaku memiliki kelainan seksual. “Motifnya itu kelainan seksual,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.