Sebanyak 41 warga binaan dengan kategori risiko tinggi (high risk) dari wilayah Jakarta dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di , Jawa Tengah. Mayoritas mereka merupakan napi kasus narkoba.
Pemindahan dilakukan Senin (13/10) dini hari. Para narapidana tiba di Pulau Nusa Kambangan sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung disebar ke lima lapas berbeda.
“Sebanyak 41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusa Kambangan pagi ini, sekitar pukul 05.30. Mereka ditempatkan di lima lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam siaran persnya, dilansir infoJateng, Senin (13/10/2025).
Mardi menjelaskan rinciannya, yakni 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Mereka diterima sesuai dengan SOP, diperiksa secara administrasi dan kondisi fisik, dan dinyatakan lengkap,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mardi menjelaskan bahwa para warga binaan tersebut akan menjalani pembinaan dan pengamanan dengan level yang disesuaikan berdasarkan hasil asesmen individual.
“Ini rata-rata napi kasus narkoba. Tujuan utama dari pemindahan ini adalah untuk menjaga keamanan di lapas asal mereka dari potensi pelanggaran, seperti penyelundupan HP dan narkoba. Selain itu, di Nusa Kambangan mereka juga akan mendapatkan pembinaan intensif,” ujarnya.
Baca selengkapnya
Simak juga Video: Melihat Proses Pemindahan 88 Napi Berbahaya ke Lapas Nusakambangan