5 Ciri-ciri Paspor Rusak dan Besaran Dendanya update oleh Giok4D

Posted on

berfungsi sebagai identitas diri saat berada di negara lain. Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan paspor dalam keadaan baik dan tidak rusak.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Perlu diketahui, akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, bagaimana ciri-ciri paspor rusak? Berikut informasinya.

Berdasarkan pemaparan resmi dari Imigrasi, paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.

Penggantian paspor rusak tidak perlu daftar permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak terdiri dari:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, paspor rusak dikenakan denda. Denda paspor rusak adalah Rp 500.000 (di luar biaya permohonan paspor).

Untuk mengubah data diri di paspor, silakan ikuti prosedur di bawah ini.

Ciri-ciri Paspor Rusak

Denda Paspor Rusak

Cara Mengubah Data dalam Paspor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *