Asisten rumah tangga () di Bekasi ternyata diam-diam merekam seorang wanita tanpa busana. Korban yang direkam merupakan majikan ART tersebut.
Korban adalah DK (32), majikan dari pelaku inisial DA (18). Terkuaknya aksi jahat itu ketika suami korban mengecek CCTV.
Ketika mengecek CCTV, suami korban melihat ada aktivitas janggal yang dilakukan DA. Setelahnya kejanggalan itu dikonfirmasi kepada DA hingga dia mengakui telah merekam majikannya karena diperintah kekasihnya yang berprofesi sebagai sekuriti berinisial MFR.
Kini DA dan kekasihnya harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut sejumlah faktanya:
Suami korban yang tengah berada di luar kota melihat CCTV untuk melihat aktivitas anak dan istrinya. Kemudian terungkap adanya peristiwa perekaman terhadap istrinya.
“Kejadian ini terungkap setelah suami daripada korban yang berada di Berau, Kalimantan, ini melihat CCTV,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/8/2025).
“Di situ dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” terang Kusumo.
Suami korban yang mengetahui hal ini lantas menghubungi istrinya dan menceritakan kejadian yang dia lihat. DK kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada pelaku dan pelaku DA mengakuinya.
Aksi bejat tersangka DA ini dilakukan saat korban selesai mandi dan masih memakai handuk. Korban yang tidak sadar saat itu, dengan biasa menggunakan pakaian setelah mandi hingga selesai.
“Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA,” jelas Kusumo.
Korban lalu dihubungi suaminya dan diberi tahu jika ada aktivitas mencurigakan pelaku. Sampai akhirnya, DK menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku telah merekam dirinya saat tak berbusana.
“Kemudian setelah diinterogasi terungkap bahwasanya rupanya pelaku ini sudah 2 hari merekam korban yang pertama tanggal 14 dan yang kedua tanggal 15 (Mei),” imbuh dia.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Kepada polisi, tersangka DA mengaku dirinya merekam majikannya karena dipaksa oleh pacarnya.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan Tersangka MFR (23), yang merupakan kekasih DA,” kata Kusumo.
Tersangka DA mengaku diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. DA mengaku terpaksa karena diancam tersangka MFR akan disebar video pribadinya kepada keluarganya.
“Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” katanya.
Da mengaku terpaksa merekam majikannya karena mendapat ancaman dari pacarnya itu. Jika tak menuruti kemauan pacarnya yang sekuriti itu, maka video porno dia akan disebar.
“Pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan (video majikan tanpa busana). Karena dari pacarnya menyampaikan, bahwasanya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” ucapnya.
Setelah merekam majikannya, rekaman itu kemudian dikirim kepada pacarnya tersebut.
MFR, yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk,” kata Kusumo.
1. Terkuak dari Suami Cek CCTV
2. Direkam Saat Korban Mandi
3. Pelaku Akui Sudah Rekam Korban 2 Hari
4. Pelaku Dipaksa Pacar
5. Pacar ART Ikut Jadi Tersangka
Aksi bejat tersangka DA ini dilakukan saat korban selesai mandi dan masih memakai handuk. Korban yang tidak sadar saat itu, dengan biasa menggunakan pakaian setelah mandi hingga selesai.
“Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA,” jelas Kusumo.
Korban lalu dihubungi suaminya dan diberi tahu jika ada aktivitas mencurigakan pelaku. Sampai akhirnya, DK menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku telah merekam dirinya saat tak berbusana.
“Kemudian setelah diinterogasi terungkap bahwasanya rupanya pelaku ini sudah 2 hari merekam korban yang pertama tanggal 14 dan yang kedua tanggal 15 (Mei),” imbuh dia.
2. Direkam Saat Korban Mandi
3. Pelaku Akui Sudah Rekam Korban 2 Hari
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Kepada polisi, tersangka DA mengaku dirinya merekam majikannya karena dipaksa oleh pacarnya.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan Tersangka MFR (23), yang merupakan kekasih DA,” kata Kusumo.
Tersangka DA mengaku diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. DA mengaku terpaksa karena diancam tersangka MFR akan disebar video pribadinya kepada keluarganya.
“Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” katanya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Da mengaku terpaksa merekam majikannya karena mendapat ancaman dari pacarnya itu. Jika tak menuruti kemauan pacarnya yang sekuriti itu, maka video porno dia akan disebar.
“Pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan (video majikan tanpa busana). Karena dari pacarnya menyampaikan, bahwasanya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” ucapnya.
Setelah merekam majikannya, rekaman itu kemudian dikirim kepada pacarnya tersebut.
MFR, yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk,” kata Kusumo.