Seorang bocah berinisial MK (7) di Jakarta Selatan disiksa oleh sosok yang sering ia sebut sebagai ”. Ternyata ‘ berjenis kelamin perempuan.
Kasus ini terungkap saat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6) lalu. Saat itu tubuh bocah MK penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.
Berikut sejumlah fakta terkait bocah disiksa ”:
Warga mengira bocah mengenaskan tersebut hanya menumpang tidur di Pasar Kebayoran Lama. Petugas Satpol PP Kebayoran Lama, yang sedang berpatroli, pun menemukan anak tersebut.
Setelah sadar, bocah itu mengaku sering dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin, hingga membakar wajahnya oleh sosok yang ia sebut ‘Ayah Juna’. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
“Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo.
Bocah MK dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapat penanganan medis. Selama dirawat di RS Polri, MK telah menjalani dua kali operasi.
Kabag Humas RS Polri Kramat Jati AKBP Firdaus menyebutkan MK sudah menjalani operasi tulang dan operasi rahang. Total ada enam dokter yang dilibatkan untuk menangani anak MK dalam proses pemulihan tersebut.
“Melihat dari kondisi pasien dahulu, sekarang ini difokuskan pada pemulihan kondisi pasien. Saat ini fokus pada pemulihan karena saat masuk HB (hemoglobin) hanya 5 saat ini sudah 11 dan ALB (albumin) saat masuk hanya 2 saat ini sudah 3,7,” kata Firdaus.
“Info dari psikolog sampai saat ini belum begitu jelas apakah ada ketakutan melihat orang lain, karena yang ditemui hanya perawat atau dokter dan pasien juga belum bisa bicara banyak,” imbuhnya.
Polisi sudah mengungkap sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’. Disebutkan, EF bukanlah seorang pria melainkan merupakan pasangan sejenis dari ibu korban MK.
Polisi menetapkan juga sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus itu. Kedua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan EF.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah , menyebut korban mengaku sang ibu mengetahui perbuatan pelaku.
Nurul menuturkan tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Akibat deretan siksaan yang diterimanya, korban sampai trauma. Ia tidak mau bertemu dengan ‘Ayah Juna’.
“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” kata Nurul.
Kesaksian anak MK, lanjut Nurul, diperkuat oleh keterangan saudara kembarnya berinisial SF. SF menjadi saksi kunci dalam pengusutan kasus ini.
1. Pengakuan Korban Disiksa ‘Ayah Juna’
2. Jalani Operasi
3. Pasangan Sejenis Ibunya
4. Sang Ibu Mengetahui Perbuatan Pelaku
5. Korban Tak Mau Lagi Bertemu
Bocah MK dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapat penanganan medis. Selama dirawat di RS Polri, MK telah menjalani dua kali operasi.
Kabag Humas RS Polri Kramat Jati AKBP Firdaus menyebutkan MK sudah menjalani operasi tulang dan operasi rahang. Total ada enam dokter yang dilibatkan untuk menangani anak MK dalam proses pemulihan tersebut.
“Melihat dari kondisi pasien dahulu, sekarang ini difokuskan pada pemulihan kondisi pasien. Saat ini fokus pada pemulihan karena saat masuk HB (hemoglobin) hanya 5 saat ini sudah 11 dan ALB (albumin) saat masuk hanya 2 saat ini sudah 3,7,” kata Firdaus.
“Info dari psikolog sampai saat ini belum begitu jelas apakah ada ketakutan melihat orang lain, karena yang ditemui hanya perawat atau dokter dan pasien juga belum bisa bicara banyak,” imbuhnya.
Polisi sudah mengungkap sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’. Disebutkan, EF bukanlah seorang pria melainkan merupakan pasangan sejenis dari ibu korban MK.
Polisi menetapkan juga sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus itu. Kedua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan EF.
2. Jalani Operasi
3. Pasangan Sejenis Ibunya
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah , menyebut korban mengaku sang ibu mengetahui perbuatan pelaku.
Nurul menuturkan tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Akibat deretan siksaan yang diterimanya, korban sampai trauma. Ia tidak mau bertemu dengan ‘Ayah Juna’.
“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” kata Nurul.
Kesaksian anak MK, lanjut Nurul, diperkuat oleh keterangan saudara kembarnya berinisial SF. SF menjadi saksi kunci dalam pengusutan kasus ini.