kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Riza merupakan salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Riza diketahui sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.
“Sudah DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Anang tak merinci kapan DPO tersebut terbit. Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia.
Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.
Kejagung) mengungkap perkembangan pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan tersangka Riza Chalid. Kini Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah (jadi tersangka TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Anang menyebut penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
“(Riza Chalid ditetapkan tersangka TPPU) sejak 11 Juli 2025,” jawab Anang.
Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mobil-mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan kawasan Jakarta hingga Bekasi.
Pihak terafiliasi yang dimaksud Anang antara lain pihak yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Namun Anang belum membeberkan lebih jauh perihal identitas pihak terafiliasi tersebut.
Adapun lima unit mobil diduga milik Riza Chalid di antaranya Toyota Alphard, MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy. Seluruhnya tak memiliki pelat nomor saat disita.
Tak lama, Kejagung kembali menyita empat mobil diduga milik Riza Chalid. Empat mobil yang disita adalah:
1. Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik
2.Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik
3.Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
4. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika
Dirangkum infocom, Jumat (22/8/2025), Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
“Yang bersangkutan adalah BO (beneficial owner) tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.
Selain Riza, Kejagung mengumumkan delapan orang tersangka baru dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama Hanung, Alfian, dan Gading Ramadhan diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kejagung mengungkapkan alasan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain.
“Kan korupsi itu kan predikat crime-nya itu di perkara korupsi. Pengembangan dari ternyata ada aset-aset yang dilayerin dari dikaburkan, nah itu masuk TPPU. Itu bersatu itu, itu biasanya. Tidak berdiri sendiri,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/8/2025).
Anang menuturkan sejumlah aset Riza yang telah disita merupakan bagian dari aset yang disamarkan. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan Irawan Prakoso (IP), yang merupakan rekan bisnis Riza.
“Iya bagian dari aset yang berusaha disembunyikan. Kan kemarin dari yang mobil 5 mercy kemarin kan, terus ada lagi dua kali itu aset lain sedang ditelusuri,” tuturnya.
“(Penyitaan) yang pertama terafiliasi dari IP yang kedua bukan,” lanjutnya.
Anang saat itu menyampaikan Irawan sudah dipanggil tiga kali namun tidak hadir. Irawan disebut sedang tidak berada di Indonesia.
“Belum (DPO) baru dipanggil sebagai saksi 3 kali belum hadir. Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” ujarnya.
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kini menjadi buron Kejagung. Riza disebut-sebut berada di Malaysia. Apakah keberadaan Riza di negeri jiran itu telah terdeteksi Kejagung?
“Kita belum tahu pasti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Anang memastikan penyidik Kejagung masih berupaya mencari keberadaan Riza, termasuk mendalami kabar keberadaan Riza di Malaysia.
“Tapi yang jelas penyidik sedang berusaha menghadirkan yang bersangkutan tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain,” ujarnya.
“Kan penyidik sedang mendalami, ada yang bisa kami ungkap, ada yang tidak,” ucapnya.
Anang menyampaikan pihaknya tidak akan pasif menunggu Riza datang sendiri ke Imigrasi seperti yang dilakukan tersangka korupsi Hendry Lie. Dia mengatakan Kejagung akan berkoordinasi dengan kementerian serta negara yang diduga tempat Riza Chalid berada untuk menangkapnya.
“Nggak, nanti kita tetap lakukan. Yang jelas penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu nantinya dengan seandainya negara tetangga yang diduga ada keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
“Yang kedua, kita berkoordinasi dengan Kemlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut. Kalau memang ada,” sambungnya.
1. Tersangka TPPU
2. Kejagung Sita 9 Mobil
4. Alasan Jadi Tersangka TPPU
5. Dugaan di Malaysia
Kejagung) mengungkap perkembangan pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan tersangka Riza Chalid. Kini Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah (jadi tersangka TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Anang menyebut penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
“(Riza Chalid ditetapkan tersangka TPPU) sejak 11 Juli 2025,” jawab Anang.
1. Tersangka TPPU
Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mobil-mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan kawasan Jakarta hingga Bekasi.
Pihak terafiliasi yang dimaksud Anang antara lain pihak yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Namun Anang belum membeberkan lebih jauh perihal identitas pihak terafiliasi tersebut.
Adapun lima unit mobil diduga milik Riza Chalid di antaranya Toyota Alphard, MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy. Seluruhnya tak memiliki pelat nomor saat disita.
Tak lama, Kejagung kembali menyita empat mobil diduga milik Riza Chalid. Empat mobil yang disita adalah:
1. Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik
2.Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik
3.Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
4. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika
2. Kejagung Sita 9 Mobil
Dirangkum infocom, Jumat (22/8/2025), Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
“Yang bersangkutan adalah BO (beneficial owner) tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.
Selain Riza, Kejagung mengumumkan delapan orang tersangka baru dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama Hanung, Alfian, dan Gading Ramadhan diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kejagung mengungkapkan alasan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain.
“Kan korupsi itu kan predikat crime-nya itu di perkara korupsi. Pengembangan dari ternyata ada aset-aset yang dilayerin dari dikaburkan, nah itu masuk TPPU. Itu bersatu itu, itu biasanya. Tidak berdiri sendiri,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/8/2025).
Anang menuturkan sejumlah aset Riza yang telah disita merupakan bagian dari aset yang disamarkan. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan Irawan Prakoso (IP), yang merupakan rekan bisnis Riza.
“Iya bagian dari aset yang berusaha disembunyikan. Kan kemarin dari yang mobil 5 mercy kemarin kan, terus ada lagi dua kali itu aset lain sedang ditelusuri,” tuturnya.
“(Penyitaan) yang pertama terafiliasi dari IP yang kedua bukan,” lanjutnya.
Anang saat itu menyampaikan Irawan sudah dipanggil tiga kali namun tidak hadir. Irawan disebut sedang tidak berada di Indonesia.
“Belum (DPO) baru dipanggil sebagai saksi 3 kali belum hadir. Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” ujarnya.
4. Alasan Jadi Tersangka TPPU
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kini menjadi buron Kejagung. Riza disebut-sebut berada di Malaysia. Apakah keberadaan Riza di negeri jiran itu telah terdeteksi Kejagung?
“Kita belum tahu pasti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Anang memastikan penyidik Kejagung masih berupaya mencari keberadaan Riza, termasuk mendalami kabar keberadaan Riza di Malaysia.
“Tapi yang jelas penyidik sedang berusaha menghadirkan yang bersangkutan tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain,” ujarnya.
“Kan penyidik sedang mendalami, ada yang bisa kami ungkap, ada yang tidak,” ucapnya.
Anang menyampaikan pihaknya tidak akan pasif menunggu Riza datang sendiri ke Imigrasi seperti yang dilakukan tersangka korupsi Hendry Lie. Dia mengatakan Kejagung akan berkoordinasi dengan kementerian serta negara yang diduga tempat Riza Chalid berada untuk menangkapnya.
“Nggak, nanti kita tetap lakukan. Yang jelas penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu nantinya dengan seandainya negara tetangga yang diduga ada keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
“Yang kedua, kita berkoordinasi dengan Kemlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut. Kalau memang ada,” sambungnya.