Total enam anggota satuan layanan markas (Yanma) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum polisi itu telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Selain menjerat pidana, Polri juga langsung bergerak cepat mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku. Sidang kode etik kepada keenam tersangka ini akan digelar pekan depan.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata Truno.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” sambungnya.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Truno.
Enam pelaku itu saat ini menjalani dua proses hukum berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Para oknum polisi ini juga langsung menjalani proses pemeriksaan etik. Hasil pemeriksaan yang dipimpin Divisi Propam Polri menyatakan perbuatan pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.
“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Truno.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Truno menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Truno.
Saksikan juga Blak-blakan: Andi Sudirman Sulaiman Bicara Strategi Multi Years Project Sulsel
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Truno.
Enam pelaku itu saat ini menjalani dua proses hukum berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Para oknum polisi ini juga langsung menjalani proses pemeriksaan etik. Hasil pemeriksaan yang dipimpin Divisi Propam Polri menyatakan perbuatan pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.
“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Truno.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Truno menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Truno.
Saksikan juga Blak-blakan: Andi Sudirman Sulaiman Bicara Strategi Multi Years Project Sulsel







