Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 70,3% publik tidak mengetahui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana () yang dibahas DPR. Ketua DPR mengatakan saat ini pembahasan RUU KUHAP belum dilakukan.
“Ya sekarang belum ada (pembahasan), kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April),” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Puan mengatakan saat ini DPR masih dalam proses masa reses. Ketua DPP PDIP itu mengatakan rapat-rapat yang dilakukan Komisi III DPR terkait RUU KUHAP ialah untuk menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Jadi sidangnya belum mulai, belum masuk masa sidang, semuanya masih dalam rangka libur, Lebaran, dan masa reses,” ujarnya.
“Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHP. Kalau pun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat. Jadi di Komisi III ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apa pun untuk merevisi hal tersebut,” sambungnya.
LSI diketahui menggelar survei mengenai pengetahuan publik terkait revisi KUHAP yang dibahas oleh DPR. Hasilnya, sebanyak 70,3% publik disebut tidak mengetahui hal tersebut.
Survei digelar pada 22-26 Maret 2025 melibatkan sebanyak 1.214 responden. Populasi survei adalah seluruh WNI berusia 20 tahun atau lebih.
Populasi dipilih secara multistage random sampling yang kemudian para responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +-2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.
Peneliti LSI Yoes C Kenawas mengatakan pengetahuan publik terhadap revisi KUHAP sangat rendah. Hanya sekitar 29,7% publik yang mengetahui hal itu.
“Kalau dari survei tadi sih hampir semua memang jadi suara masyarakat. Tapi yang paling penting mungkin yang harus digarisbawahi awareness itu. Awareness itu masih rendah sekali,” kata Yoes kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (13/4).
Lihat juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP