Sembilan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sejumlah wilayah Jakarta Barat () ditutup. TPS tersebut ditutup untuk menjaga aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Ada sembilan TPS liar di sejumlah wilayah kelurahan yang kami tutup. Itu untuk menjaga aset lahan fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum), juga pengawasan rantai pengolahan sampah. Karena TPS-TPS itu tidak masuk daftar,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Ahmad Hariadi, dilansir Antara, Sabtu (8/11/2025).
Sembilan TPS yang ditutup itu meliputi TPS PLN, TPS Bohlam, TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa, TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya.
Kemudian TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara, serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.
“Tujuan lainnya itu supaya tidak ada lagi penumpukan-penumpukan sampah di TPS yang sudah ditutup,” katanya.
Ahmad mengatakan pihaknya akan mengembalikan fungsi area itu sebagai fasos dan fasum sesuai peruntukan setelah TPS liar ditutup.
“Area itu kita manfaatkan kembali buat ‘urban farming‘ dan taman,” tambahnya.
Selain menindak TPS ilegal, pihaknya juga secara insidental menindak pelaku pembuang sampah ilegal. Pihak yang membuang sampah sembarangan dijatuhi denda.
“Saya lupa jumlahnya. Tapi di Jakarta, Sudin LH Jakbar yang paling banyak mendenda oknum yang buang sampah sembarangan,” ujar Hariadi.
Data LH Jakarta Barat menyebut, hingga Oktober 2023, ada 120 TPS terdaftar di Jakbar. Jumlah itu terus bertambah dari tahun-tahun sebelumnya, karena pada 2019, baru ada 36 TPS.
Menurut Hariadi, pengadaan TPS di lingkungan warga dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014.
“Bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat. Jadi sifat pengadaan dari bawah ke atas, bukan sebaliknya,” katanya.
