Ini Tahapan Sosialisasi Zero Over Dimensi Overload Hingga Penindakan

Posted on

saat ini tengah melakukan sosialisasi program Indonesia menuju zero over dimensi dan overload. Operasi ini dilakukan selama sebulan penuh.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin menjelaskan time line operasi ini dimulai dari tahapan sosialisasi. Kemudian tahap berikutnya adalah peringatan hingga nantinya berlanjut ke tahapan penegakan hukum.

“Tahap sosialisasi dilakukan pada tanggal 1-30 Juni, lalu tahap peringatan pada tanggal 1-13 Juli, dan tahap penegakan hukum pada tanggal 14-27 Juli,” ujar Kombes Aris Syahbudin saat rapat bersama stakeholder di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Tahap sosialiasasi berlangsung selama 30 hari. Selanjutnya tahap penegakan hukum bakal digelar melalui Operasi Patuh Jaya.

Dalam operasi ini nantinya bakal menindak kendaraan-kendaraan yang tetap kedapatan over dimensi dan overload.

“Sosialisasi dan pendekatan terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan, tentang rencana aksi yang akan dilakukan serta imbauan untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang tak sesuai ketentuan atau tak mengoperasionalkan kendaraan tersebut,” ucap dia.

Selanjutnya Korlantas Polri melakukan koordinasi dengan BUMN maupun proyek pembangunan di berbagai daerah untuk menghentikan penggunaan angkutan yang tak sesuai aturan.

Kemudian Korlantas melakukan pemuktahiran data intelijen lalu lintas berupa data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan atau overimension. Pemutakhiran data ini dilakukan di seluruh Indonesia.

“Hasil dari pemuktahiran data intelijen tersebut akan dilakukan, pertama data kendaraan tersebut akan diketahui di mana kendaraan tersebut didaftarkan kemudian dikirimkan pada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan akan dilakukan uji KIR, kendaraan wajib hadir,” ucapnya.

Untuk mengoptimalkan penggunaan data itu, Korlantas mengirimnya ke Samsat masing-masing daerah. Hal ini guna dilakukan pengawasan khusus saat akan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

“Lalu, data tersebut juga dijadikan sebagai bahan pengawasan Dirlantas maupun Kasat Lantas jajaran tuk dilakukan pendekatan terhadap pemilik maupun pengusaha untuk dilakukan normalisasi, maupun pendekatan terhadap BUMN maupun proyek pemerintah untuk tak menggunakan kendaraan sesuai data tersebut,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *