Terungkap Modus Tersangka Babat Hutan Lindung untuk Sawit di Riau

Posted on

di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau terlibat dalam kasus perambahan hutan di kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu. Mereka memperjualbelikan hutan lindung untuk lahan sawit yang diklaim sebagai tanah ulayat.

“Dua tersangka tokoh adat atau Ninik Mamak ini mereka mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat, padahal ini adalah kawasan hutan lindung,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/6/2025).

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat.

“Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

Dua tersangka yang merupakan tokoh adat adalah Buspami (48) dan Yoserizal (43). Dalam kasus ini, tersangka Yoserizal tak hanya memperjualbelikan hutan lindung yang diklaimnya sebagai tanah ulayat, tetapi juga menyewakan dengan sistem bagi hasil.

“Ada dua modus operandi, satu yang ke tersangka Mahadir dia sistem bagi hasil 70:30, kalau yang ke tersangka Tarigan dia jual putus, karena ada kuitansinya kami pegang,” jelas Ade Kuncoro.

Selain Yoserizal dan Buspami, Polda Riau juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Mahadir alias Madir (40) dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Adapun, peran tersangka Mahadir alias Madir adalah sebagai pengelola lahan seluas 50 hektare yang berada dalam kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu.

“Kalau tersangka Tarigan ini dia beli putus melalui penghubung inisial R, DPO,” imbuhnya.

mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” tegas Herry Heryawan.

Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

Simak juga Video: Satgas PKH Pastikan Tak Ada PHK Pasca-penyitaan 1 Juta Hektare Hutan

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *