Polisi: Kuburan Limbah Medis di Pekanbaru Cemari Lingkungan dan Singkong

Posted on

Direktur perusahaan di Kota Pekanbaru, Riau, mengubur limbah medis dan . Polisi menyebut singkong yang tumbuh di atas tanah ‘kuburan’ limbah tersebut tak layak dikonsumsi karena dapat menimbulkan penyakit.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juanda Putra, setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan ahli terkait.

“Kemarin kami turunkan ahli ‘kok bisa singkong ini subur?’, tapi kalau dimakan oleh manusia itu katanya bisa kena penyakit,” kata Berry saat dihubungi wartawan, Jumat (19/6/2025).

Tak hanya singkong, kata Berry, air tanah yang ada di lingkungan sekitar lokasi juga tercemar. Adapun, limbah tersebut milik tersangka di Jalan Beringin 2, Kota Pekanbaru.

“Dicek kerusakan lingkungannya, air di lingkungan situ mulai tercemar juga,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Berry mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dampak yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah secara ditimbun tersebut.

“Nanti akan kami undang ahli untuk menjelaskan secara komprehensif,” imbuhnya.

Polisi membongkar ‘kuburan’ limbah medis mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Limbah sisa medis tersebut ditimbun di dalam tanah yang kemudian dia tanami tanaman singkong.

“Yang bersangkutan menanami tanah yang untuk menimbun limbah medis itu dengan tanaman singkong,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika saat dihubungi, Jumat (20/6).

Penimbunan limbah medis tersebut berlokasi di sebuah gudang PT GPT di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Gudang yang sekaligus menjadi ‘kuburan’ limbah B3 ini digerebek polisi pada Kamis (19/6) siang kemarin.

Kombes Jeki menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 terkait adanya aktivitas di gudang PT GPT. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif di gudang yang tertutup tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, kami menemukan ada beberapa limbah medis yang disimpan di gudang tersebut. Kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tersangka ini di lahan miliknya,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kurang lebih 6 ton limbah medis yang dikubur di lahan milik tersangka. Dalam kasus ini, polisi menetapkan direktur PT GPT berinisial MIS sebagai tersangka.

Kamuflase Tanaman Singkong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *