Kementerian Dalam Negeri () angkat bicara soal polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung. Mendagri Tito Karnavian turun langsung memimpin proses evaluasi mengenai sengketa tersebut.
“Kemarin Pak Menteri langsung memimpin proses evaluasi soal sengketa 13 pulau di Trenggalek itu,” kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Bima menyebut, dalam penyelesaian sengketa ini, Kemendagri akan belajar dari polemik kepemilikan 4 pulau yang sempat terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Dia memastikan akan berhati-hati memperhatikan sejarah masa lalu.
“Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati hati. Tidak saja data geografis tetapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” tuturnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku pihaknya telah menghimpun keterangan dari kedua wilayah. Kini seluruhnya tengah dipelajari.
“Dua versi dari teman-teman di daerah itu masih kami dalami dokumennya. Nanti pasti kita pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” pungkas Bima.
Sebelumnya, dilansir infoJatim, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek Teguh Sri Mulyanto mengatakan, secara gugusan, pulau itu telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Trenggalek sejak 2012. Hal itu sejalan dengan RTRW dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau tidak salah di tahun 2009 kami pernah mengikuti sosialisasi Kemendagri, pulau-pulau itu masih merah, masuk Trenggalek dan Tulungagung. Baru pada 2022 muncul Kemendagri dan yang 13 pulau masuk Tulungagung,” kata Teguh, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pencatatan 13 pulau tersebut ke Tulungagung langsung menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah. Sebab belasan pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Trenggalek dan telah dicatatkan sebelumnya dalam RTRW Jawa Timur maupun Trenggalek.
Pasca Kepmendagri tersebut Pemkab Trenggalek mengajukan protes ke melalui Pemprov Jatim. Terkait polemik itu pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemkab Tulungagung, namun tidak ada kesepakatan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menanggapi santai terkait polemik kepemilikan 13 pulau. Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung Agus Eko Putranto, mengaku enggan berpolemik terkait pulau-pulau tersebut. Pihaknya hanya berpedoman dengan keputusan dari pemerintah pusat.
“Kalau Tulungagung intinya kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri, karena itu produk hukum dari sana,” kata Agus Eko.
Pihaknya mengaku akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan Kemendagri. Diakui sebelumnya munculnya Kemendagri terbaru tahun 2025, pihaknya telah beberapa kali duduk bersama Pemkab Trenggalek untuk membahas persoalan tersebut.
“Tapi tidak ada titik temu,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Antok ini mengaku Pemerintah Tulungagung hanya berpedoman pada Kepmendagri terkait kepemilikan 13 pulau. Pada keputusan terdahulu di 2022, Mendagri resmi mencatatkan 13 pulau masuk ke wilayah Tulungagung.
“Kemudian kami mengamankan dengan memasukkan dalam Perda 4 Tahun 2023. Kemudian kami lihat di Kemendagri 2025 juga masuk ke Tulungagung,” jelasnya.