Kuasa Hukum mantan Mendikbud Ristek , Hotman Paris, merespons kabar Kejaksaan Agung () mencegah kliennya berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hotman memastikan Nadiem Makarim belum diinformasikan pencegahan itu oleh Kejagung.
“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apapun,” kata Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Hotman menegaskan Kejagung belum menginformasikan ini kepada pihaknya. “Belum (dikomunikasikan),” imbuhnya.
Ia juga menyebut saat ini Nadiem Makarim hanya menunggu perkembangan usai kabar pencekalan tersebut.
“Menunggu saja,” ucap Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.