Yandi ‘Ninja’ Buron Pencurian Sawit di Riau Ditangkap Usai Sebulan Kabur

Posted on

Polisi menangkap seorang ‘ninja’ atau pelaku milik petani di Batu Hampar, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pelaku berinisial YP alias Yandi (30) ditangkap setelah sebulan melarikan diri.

“Yang bersangkutan diamankan di sekitar daerah Kepenghuluan Sungai Sialang, setelah menjadi DPO dalam kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada bulan Mei lalu, di mana setelah salah satu dari mereka inisial SM berhasil diamankan, dan yang bersangkutan dengan beberapa lainnya berhasil lolos dari kejaran tim unit Reskrim Polsek Batu Hampar,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (5/7/2025).

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (25/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemilik kebun, Soleh (55) melaporkan kehilangan akibat pencurian tersebut.

“Kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.050.000,” imbuhnya.

Yandi melakukan pencurian itu dengan tiga temannya. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SM.

“Dua pelaku masih DPO yang masih kita lakukan pencarian,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa , 1 keranjang sawit, 1 unit motor Revo Warna Silver Nopol D 6481 FL, dan 76 tandan buah kelapa sawit.

Polisi melakukan tes urine terhadap Yandi dan hasilnya positif narkoba. Yandi kini ditahan di Polsek Batu Hampar dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *