Gubernur Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah, Penetapan 21 Tersangka

Posted on

akan memanggil Gubernur Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. KPK merencanakan pemanggilan dilakukan besok di Polda Jawa Timur (Jatim).

“Benar, saudara KIP, Gubenur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Budi menjelaskan sampai hari ini belum ada perubahan jadwal pemanggilan terhadap Khofifah. Dia mengatakan pihak KPK memiliki keyakinan Khofifah akan hadir pada pemeriksaan besok.

“Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” terang dia.

KPK terakhir kali memanggil Khofifah sebagai saksi dalam perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 pada Jumat (20/6). Tapi pada saat itu KPK menyebut Khofifah tidak hadir.

“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Budi, Jumat (20/6).

Budi mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni. Namun Budi belum mengungkap kapan persisnya Khofifah akan diperiksa kembali.

“Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini,” sebut dia.

“Alasannya (tidak hadir) karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *