Cak Imin Tegas Bakal Beri Sanksi ke Penerima Bansos Terlibat Judol

Posted on

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau menegaskan pihaknya terus memantau penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat judi online (judol). Dia memastikan akan memberi sanksi tegas jika terbukti.

“Kita terus, terus telusuri. Pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Namun Cak Imin belum menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya. Dia hanya menyatakan tak segan mencabut bantuan penerima yang terlibat judol.

“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judol sepanjang 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. PPATK diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bantuan sosial yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.

Simak juga Video: Setengah Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *