Komisi I Apresiasi Kemlu Pulangkan Selebgram WNI Ditahan di Myanmar: Tak Mudah

Posted on

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mengapresiasi keberhasilan pemerintah memulangkan WNI selebgram berinisial AP dari yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. Sukamta mengatakan proses pemulangan itu tentu tidak mudah.

“Sebuah keberhasilan kerja yang perlu diapresiasi. Saya tahu, ini proses yang tidak mudah. Kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang sudah bekerja dengan baik,” kata Sukamta kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Sukamta mengatakan keberhasilan ini harus terus dipertahankan. Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa.

“Semoga keberhasilan ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Walaupun kita berharap tidak ada kasus-kasus lagi, tetapi kenyataannya banyak WNI kita berada di luar negeri dengan berbagai alasannya. Kadang ada saja WNI kita yg mendapatkan masalah ketika berada di luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukamta berharap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Direktorat Perlindungan WNI semakin baik kinerjanya. Dia juga berharap Kemlu bisa mendapat alokasi anggaran lebih baik lagi untuk menunjang kerja perlindungan yang dilakukan.

“Semoga Kemlu dan Direktorat Perlindungan WNI semakin baik organisasi, jaringan, kinerja dan bisa dapat alokasi anggaran lebih baik lagi untuk menunjang kerja kerja perlindungan yang dilakukan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kemlu RI berhasil memulangkan AP. AP dapat pulang ke Indonesia usai Kemlu RI meminta amnesty kepada pihak berwenang Myanmar.

“Pasca-vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP,” kata jubir Kemlu Roy Sumirat kepada wartawan, Minggu (20/7).

Kemlu dan KBRI Yangon menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.

“Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council,” ujar Roy.

“Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” imbuhnya.

Menlu Sugiono dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal membantu proses penanganan kasus AP.

WNI berinisial AP diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

AP mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.

Kemlu Berhasil Pulangkan WNI di Myanmar

Deportasi Via Bangkok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *