2 Pelaku Tawuran dan Penjarahan di Cempaka Putih Dibekuk, Lainnya Diburu

Posted on

Polisi menangkap dua pelaku hingga toko kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya pelaku berstatus pelajar dan mahasiswa.

, Kompol Pengky Sukmawan, mengatakan pelaku merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran pada Rabu (16/7) dini hari. Tawuran itu terjadi di depan apartemen di Rawasari Selatan.

“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” kata Kompol Pengky kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Kedua pelaku adalah pria berinisial MBP (16) dan MRAIA (22). Mereka dibekuk polisi di rumah masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakpus.

“Dua pelaku yang diamankan berinisial MBP (16) dan MRAIA (22). MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa,” jelas dia.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku. Kini polisi masih memburu pelaku lain yang turut melakukan tawuran dan penjarahan.

“Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *