menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan eks kader PDIP, Tia Rahmania, terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana. PDIP mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Putusan PN Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu tanggal 20 Februari 2025 bukan hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Jubir PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
“Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht,” sambungnya.
Lebih lanjut, Guntur menilai polemik ini seharusnya diselesaikan di internal partai. Dia pun mengungkit Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang mengatur perselisihan di internal diselesaikan oleh partai.
“Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) ‘Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART’. Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain,” kata dia.
“Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan, ‘Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai’. Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” pungkasnya.
Diketahui, Tia dinyatakan menang gugatan sengketa pileg terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. Adapun Tia disebut tak terbukti melakukan penggelembungan suara.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : /I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” bunyi putusan PN Jakpus dilihat Jumat (18/4/2025).
Simak juga Video: Kata Puan soal Tia Rahmania Bakal Laporkan PDIP ke Polisi
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.