3 Pati TNI Ditunjuk Jadi Pangkopassus, Pangkormar dan Pangkorpasgat

Posted on

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi jabatan di tubuh TNI. Agus menunjuk tiga komandan pasukan elite TNI menjadi panglima korps.

Dilansir Antara, Jumat (8/8/2025), mutasi itu tertuang dalam keputusan Panglima Nomor Kep/1033/VIII/2025. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan Mayjen TNI Djon Afriandi, yang sebelumnya menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD, kini ditunjuk sebagai Panglima Kopassus (Pangkopassus).

Selanjutnya, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, yang sebelumnya menjabat Komandan Marinir (Dankormar), kini ditunjuk menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar).

Yang terakhir Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis, yang sebelumnya menjabat Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat), ditunjuk Panglima menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat).

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya surat keputusan Panglima TNI itu.

Dengan adanya peningkatan status jabatan itu, diperkirakan seluruh komandan pasukan elite itu, yang sebelumnya menjabat sebagai bintang dua, akan menerima kenaikan pangkat menjadi bintang tiga. Namun belum dapat dipastikan kapan prosesi kenaikan pangkat itu akan berlangsung.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2025.

Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut “komandan jenderal” dengan pangkat bintang dua menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *