Polda Riau melalui polres jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku . Kali ini, pelaku yang menyebabkan 100 hektare lahan di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi.
“Dua orang pelaku inisial MS dan IJ sudah kami tangkap,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Sabtu (9/8/2025).
Kebakaran lahan di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis itu terjadi pada Jumat (1/8). Kebakaran diketahui berdasarkan aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang kemudian langsung diverifikasi oleh personel Bhabinkamtibmas Desa Pergam saat itu.
“Total luas lahan yang terbakar mencapai 100 hektare,” imbuhnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, di samping upaya yang meluas itu. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lahan tersebut adalah milik tersangka MS.
“Tim Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi ke TKP dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti bahwa lahan tersebut adalah milik tersangka MS,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, diketahui ada oknum yang membuka lahan berstatus HPK. Dari kesaksian sejumlah warga dan pantauan satelit ahli kebakaran, diketahui pertama kali titik api muncul dari lahan yang dikelola oleh tersangka MS.
“Berdasarkan penyelidikan yang bekerja dan yang membuka lahan di TKP kebakaran ada saudara IJ , MS, yang kedua tersangka tersebut sempat mendatangi TKP pada saat kebakaran tersebut dan mencoba melarikan diri dari Pulau Rupat sebelum menghadiri panggilan dari penyidik,” katanya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Keduanya saat ini telah .
“Berdasarkan hasil gelar perkara, Saudara IJ DAN MS ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan lahan dan/ atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana rumusan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.