3 Truk Tinja Buang Limbah di Selokan Jaktim, DLH Bakal Beri Sanksi update oleh Giok4D

Posted on

Tiga truk sedot tinja diduga membuang limbah domestik ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelidiki kasus pencemaran lingkungan tersebut.

Momen tiga truk berwarna kuning membuang limbah tinja ke saluran air itu terekam kamera warga dan di media sosial (medsos). Dalam foto, terlihat truk tersebut membuang limbah ke got menggunakan selang.

DLH DKI Jakarta menyelidiki kasus tiga truk yang diduga membuang limbah domestik ke saluran air di pinggir Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/8) siang.

“Langsung kita proses pencarian dan kita selidiki truk tangki,” kata pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dilansir Antara, Senin (11/8/2025).

Dia menyebut, apabila sopir truk tersebut terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi, mulai denda hingga pencabutan izin.

“Sanksi bisa berupa denda, dan bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar,” ujar Yogi.

Saat ini, Dinas LH Jakarta masih memproses dan mencari keberadaan truk tersebut. Dia memastikan pelaku mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang ada.

“Identitas kendaraan sudah kami kantongi, masih kami proses, tapi pasti kena sanksi, kita tindak lanjuti dengan tegas,” ucap Yogi.

DLH DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) juga berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana LH Kecamatan di Jaktim untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

DLH Bidang PPH juga berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengetahui identitas kepemilikan truk tangki tinja bernomor polisi B-9043-TNA tersebut.

Tindakan membuang limbah sembarangan itu dinilai melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Perda 8 Tahun 2007.

Sejumlah warga yang tengah beraktivitas di sekitar Jalan DI Panjaitan pun heran dengan ulah pihak truk pengangkut limbah diduga tinja tersebut yang membuang muatannya secara terang-terangan ke saluran air. Warga menduga truk-truk pengangkut limbah yang berhenti di sepanjang Jalan DI Panjaitan juga sengaja membuang muatannya ke saluran air.

Simak juga Video: Tempat Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Sampah dan Buangan Tinja

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Identitas kendaraan sudah kami kantongi, masih kami proses, tapi pasti kena sanksi, kita tindak lanjuti dengan tegas,” ucap Yogi.

DLH DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) juga berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana LH Kecamatan di Jaktim untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

DLH Bidang PPH juga berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengetahui identitas kepemilikan truk tangki tinja bernomor polisi B-9043-TNA tersebut.

Tindakan membuang limbah sembarangan itu dinilai melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Perda 8 Tahun 2007.

Sejumlah warga yang tengah beraktivitas di sekitar Jalan DI Panjaitan pun heran dengan ulah pihak truk pengangkut limbah diduga tinja tersebut yang membuang muatannya secara terang-terangan ke saluran air. Warga menduga truk-truk pengangkut limbah yang berhenti di sepanjang Jalan DI Panjaitan juga sengaja membuang muatannya ke saluran air.

Simak juga Video: Tempat Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Sampah dan Buangan Tinja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *