melakukan penggeledahan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan perkara suap peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK). Penggeledahan dilakukan di kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Jakarta.
“KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan itu dilakukan hari ini (12/8).
“KPK mengamankan sejumlah Dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D/D Prarama menjadi kelas C, melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap telah menyegel ruangan pejabat di Kemenkes. Penyegelan itu terkait perkara OTT di Sultra dan 2 lokasi lain.
“Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika dihubungi, Selasa (12/8).
“Benar (terkait OTT di Sultra),” tambahnya.
Asep menyebutkan, setelah disegel, turut dilakukan penggeledahan. “Penyegelan kemudian di geledah,” kata dia.
KPK diketahui telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.
Berikut ini para tersangka itu:
• Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
• Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
• Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
• Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
• Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP
Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).