Hakim MK Sarankan Kubu Hasto Cermati Gugatan UU Tipikor yang Sudah Diputus - Giok4D

Posted on

Mahkamah Konstitusi () menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi yang diajukan politikus PDIP . Hakim menyarankan tim hukum Hasto mencermati gugatan UU Tipikor di MK yang sudah diputus.

Saran itu disampaikan hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Hakim menyebut sudah ada tujuh permohonan terkait UU Tipikor yang diajukan ke MK dan sudah ada yang diputus.

“Nah, sebagai catatan sebetulnya, permohonan pasal ini di Mahkamah Konstitusi dalam catatan saya ada kurang lebih tujuh permohonan. Itu ada sedang berproses itu permohonan 71 tahun 2025, 106 tahun 2025, sedangkan yang sudah ditolak atau sudah diputuskan itu Nomor 7 Tahun 2018, 27 Tahun 2019, kemudian 64 Tahun 2023,” kata hakim Daniel.

“Jadi amarnya ini ada yang ditolak, ada yang tidak dapat diterima. Nanti ini coba dicermati supaya tidak ada nebis in idem ya terkait dengan hal ini. Sedangkan yang lainnya itu sudah selesai persidangan tetapi belum diputuskan oleh Mahkamah,” tambahnya.

Hakim menekankan terkait kategori asas atau keberadaan UU Pemberantasan Tipikor. Hakim juga menyarankan kubu Hasto mencermati apakah UU Tipikor masuk kategori lex specialis atau tidak.

“Nah, ini coba dicermati apakah posisi undang-undang ini masih sebagai lex specialis, karena pemberantasan korupsi ini dianggap sebagai bagian dari mungkin pelanggaran HAM berat ya, karena ada kerugian keuangan negara dan sebagainya. Nah, itu coba dipertimbangkan, diuraikan, ini saya kira penting juga karena norma ini masih menganut asas pidana minimal dan maksimalnya,” ucapnya.

Hakim Daniel memuji penyusunan permohonan gugatan kubu Hasto. Menurutnya, kualitas penyusunan gugatan itu sudah bagus.

“Dari alasan-alasan permohonan saya lihat sudah memuat terkait asas, doktrin, juga yurisprudensi sejumlah putusan-putusan pengadilan terkait dengan pasal a quo, juga ada perbandingan dengan negara-negara lain, bahkan juga terkait dengan ada konvensi internasional ya. Jadi saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus,” puji hakim.

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan penjelasan kedudukan hukum hingga kewenangan sudah dijelaskan kubu Hasto secara lengkap. Dia menyarankan perbaikan teknis penulisan hingga melengkapi makna sejumlah diksi dalam permohonan tersebut.

“C objeknya saran saya dihilangi, sehingga nanti jadi D, petitumnya itu D, alasan permohonan itu menjadi C gitu ya, positanya C, petitumnya D,” ujar Hakim Guntur.

“Hanya saja satu catatan saya menyangkut itu, nah yang ada hal penting yang tidak dielaborasi lebih jauh, bagaimana mengkonteskan dasar pengujian atau batu uji dari pasal yang hendak dipuji itu dengan pasal dan UUD itu. Ini mengkonteskan ini yang saya lihat masih kurang dielaborasi,” tambahnya.

Sementara itu, hakim ketua Suhartoyo meminta posisi status kerugian hak Hasto diperjelas, yakni apakah kerugian hak konstitusional faktual, aktual, atau potensial. Hakim mengatakan perbaikan bisa dikirimkan kubu Hasto maksimal pukul 12.00 WIB pada Selasa (26/8).

“Tolong nanti juga diberi penegasan juga soal posisi Pak Hasto hari ini ya. Apakah yang bersangkutan ini status putusannya seperti apa, apakah menjadi inkrah atau seperti apa. Meskipun ada kebijakan politis dari kepala negara bahwa ada amnesti, tapi ini untuk meng-conect-kan kepada gini, apakah Pak Hasto ini dalam konteks kerugian hak konstitusional faktual, aktual, atau potensial,” ujar Hakim Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Hasto meminta MK mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8), gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut petitumnya:

Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Belakangan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam mengusut kasus suap untuk pergantian antarwaktu anggota DPR bagi Harun Masiku.

Hasto juga beralasan Pasal 21 UU Tipikor tidak mempunyai batas yang jelas tentang perbuatan merintangi penyidikan tersebut. Dia mengatakan pasal itu dapat membuat upaya praperadilan juga bisa digolongkan sebagai merintangi atau menggagalkan penyidikan.

“Merujuk ‘karetnya’ bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’ atau memberikan ‘batasan yang jelas maupun tegas’ dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai ‘mencegah, merintangi atau menggagalkan’,” ujarnya.

Dia juga menyebut hal yang diatur dalam Pasal 21 bukan termasuk perbuatan korupsi. Dia menganggap ancaman pidana dalam pasal itu tidak proporsional. Hasto membandingkannya dengan ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap dalam Pasal 5, yakni paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara.

Hasto juga mengungkit ancaman hukuman dalam Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, yakni maksimal 3 tahun.

“Oleh karena itu, ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena memberi suap kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa dijadikan anggota DPR lewat mekanisme PAW. Majelis hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Hasto kemudian bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti itu membuat Hasto tak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Gugatan Hasto

Dalam gugatannya, Hasto meminta MK mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8), gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut petitumnya:

Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Belakangan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam mengusut kasus suap untuk pergantian antarwaktu anggota DPR bagi Harun Masiku.

Hasto juga beralasan Pasal 21 UU Tipikor tidak mempunyai batas yang jelas tentang perbuatan merintangi penyidikan tersebut. Dia mengatakan pasal itu dapat membuat upaya praperadilan juga bisa digolongkan sebagai merintangi atau menggagalkan penyidikan.

“Merujuk ‘karetnya’ bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’ atau memberikan ‘batasan yang jelas maupun tegas’ dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai ‘mencegah, merintangi atau menggagalkan’,” ujarnya.

Dia juga menyebut hal yang diatur dalam Pasal 21 bukan termasuk perbuatan korupsi. Dia menganggap ancaman pidana dalam pasal itu tidak proporsional. Hasto membandingkannya dengan ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap dalam Pasal 5, yakni paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Hasto juga mengungkit ancaman hukuman dalam Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, yakni maksimal 3 tahun.

“Oleh karena itu, ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena memberi suap kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa dijadikan anggota DPR lewat mekanisme PAW. Majelis hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Hasto kemudian bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti itu membuat Hasto tak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Gugatan Hasto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *