Pimpinan Komisi XIII DPR: Tarif Royalti Disesuaikan Jenis Usaha-Durasi Musik update oleh Giok4D

Posted on

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan DPR telah menyepakati penyelesaian polemik . Dewi mengatakan tarif royalti lagu akan disesuaikan dengan jenis usaha hingga durasi musik.

“Tarif royalti akan disesuaikan dengan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik. Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” kata Dewi kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Dewi mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan segera menyelesaikan revisi UU Hak Cipta. Menurutnya, revisi tersebut akan memperjelas mekanisme royalti lagu.

“Revisi ini akan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan,” ujar Dewi.

Selain itu, kata Dewi, pihaknya juga sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dia mengatakan pemerintah dan DPR akan meningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha mengenai pentingnya membayar royalti.

Lebih lanjut, Dewi berharap adanya kesepakatan ini membuat para pelaku usaha tak khawatir kembali memutar lagu. Asalkan, kata dia, mereka dapat mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” ujarnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Dia menegaskan revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti dapat menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern. Selain itu, menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.

“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat konsultasi membahas royalti lagu, pada Kamis (21/8). Rapat konsultasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Selain itu, hadir Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua VISI, serta Ketua AKSI. Kemudian, terlihat juga penyanyi Piyu Padi, Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Dasco mengatakan DPR bersama pemerintah hingga LMKN sepakat untuk mengakhiri polemik royalti lagu. Dasco mengatakan semua pihak sepakat untuk menjaga suasana tetap sejuk dan damai.

Selain itu, juga disepakati revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan. Kemudian disepakati penarikan royalti lagu akan didelegasikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sementara waktu selama dua bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *