WNI Ditembak di Perbatasan, KBRI Dili Minta Klarifikasi Kemlu Timor Leste - Giok4D

Posted on

Seorang bernama Paulus Kaet Oki terluka setelah ditembak oleh aparat UPH Timor Leste di Desa Imbate, Kecamatan Bikome Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Korban saat ini telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Saat ini KBRI telah membawa korban penembakan ke RS untuk ditangani,” kata jubir II Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Penembakan itu dipicu bentrokan yang terjadi antara korban dan aparat Timor Leste. Korban diduga ditembak saat mempertahankan batas negara, yang diduga digeser oleh Timor Leste.

Vahd mengatakan perwakilan pemerintah Indonesia di Dili juga telah meninjau lokasi bentrokan. Saat ini sejumlah pihak akan dimintai keterangan.

⁠”Dubes RI di Dili sudah mengunjungi lokasi, dan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak di lapangan tentang peristiwa tersebut,” katanya.

Selain itu, KBRI Dili telah berkoordinasi dengan pemerintah Timor Leste terkait bentrokan tersebut. Pemerintah Indonesia ingin meminta penjelasan terkait konflik rebutan batas negara hingga menyebabkan peristiwa penembakan terjadi.

“KBRI Dili juga sudah langsung meminta klarifikasi pada Kemlu Timor Leste tentang hal tersebut,” jelas Fahd.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Tapal 36, Dusun Nino, Desa Imbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Sebanyak 24 warga Dusun Nino Desa Imbate terlibat bentrok dengan 7 personel Unidade De Patrulhamento Da Fronteira (UPF), yang bersenjata laras panjang.

“Kejadian bermula saat sekelompok warga Tapal 36 Dusun Nino Desa Imbate berupaya menghentikan kegiatan pembangunan pilar batas negara yang dilaksanakan oleh pihak Timor Leste,” kata Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM) Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kepada wartawan, Selasa (26/8).

Warga yang diusir tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak UPF Timor Leste. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wita, 7 personel UPF bersenjata laras panjang mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan ke arah warga Indonesia.

Selanjutnya, sebanyak 24 WNI melakukan perlawanan dengan menggunakan parang dan melempar batu. Adapun berdasarkan keterangan saksi WNI di lokasi, terdengar sekitar delapan kali letusan senjata.

Sementara itu, menurut penjelasan Marcel Sara dari pihak Badan Pengelola Perbatasan Daerah, lokasi pilar yang disengketakan merupakan bekas batas administratif Provinsi NTT dengan Timor Timur pada masa Timor Timur masih bagian dari NKRI.

Adapun pascakemerdekaan Timor Leste (2005), RI-RDTL menyepakati batas negara berdasarkan garis demarkasi peninggalan kolonial Portugis-Belanda. Hal inilah yang menjadi dasar pembangunan pilar oleh pihak Timor Leste, tapi ditolak warga setempat karena mengklaim lahan tersebut sebagai hak ulayat yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Lebih lanjut, terdapat sekitar 12,56 hektare lahan milik warga Indonesia yang berpotensi terdampak apabila pilar batas dipindahkan sesuai titik koordinat kesepakatan RI-RDTL.

Lihat Video ‘Warga NTT Tewas Ditembak di Timor Leste Saat Berburu’:

“Kejadian bermula saat sekelompok warga Tapal 36 Dusun Nino Desa Imbate berupaya menghentikan kegiatan pembangunan pilar batas negara yang dilaksanakan oleh pihak Timor Leste,” kata Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM) Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kepada wartawan, Selasa (26/8).

Warga yang diusir tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak UPF Timor Leste. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wita, 7 personel UPF bersenjata laras panjang mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan ke arah warga Indonesia.

Selanjutnya, sebanyak 24 WNI melakukan perlawanan dengan menggunakan parang dan melempar batu. Adapun berdasarkan keterangan saksi WNI di lokasi, terdengar sekitar delapan kali letusan senjata.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Sementara itu, menurut penjelasan Marcel Sara dari pihak Badan Pengelola Perbatasan Daerah, lokasi pilar yang disengketakan merupakan bekas batas administratif Provinsi NTT dengan Timor Timur pada masa Timor Timur masih bagian dari NKRI.

Adapun pascakemerdekaan Timor Leste (2005), RI-RDTL menyepakati batas negara berdasarkan garis demarkasi peninggalan kolonial Portugis-Belanda. Hal inilah yang menjadi dasar pembangunan pilar oleh pihak Timor Leste, tapi ditolak warga setempat karena mengklaim lahan tersebut sebagai hak ulayat yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Lebih lanjut, terdapat sekitar 12,56 hektare lahan milik warga Indonesia yang berpotensi terdampak apabila pilar batas dipindahkan sesuai titik koordinat kesepakatan RI-RDTL.

Lihat Video ‘Warga NTT Tewas Ditembak di Timor Leste Saat Berburu’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *