Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro dkk ke Polda Metro

Posted on

Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang jadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkis oleh . Penangguhan penahanan telah diajukan sejak kemarin.

Tim advokasi Delpedro dkk, Maruf Bajammal, merinci keempat aktivis itu ialah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

“Saat ini prosesnya sedang berjalan, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” kata Maruf di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Maruf menyebut, meski telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya.

“Belum ada respons. Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak,” ucapnya.

“Memang proses penangguhan penahanan itu dalam KUHP itu penuh dengan problematika. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan. Kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas,” lanjut Maruf.

Dia menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu. Sebab, menurutnya tidak ada urgensi penahanan dalam kasus ini.

“Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh dan ya ini Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan republik,” tutur Maruf.

“Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana. Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi,” sebutnya.

Selain mengajukan penangguhan, pihaknya juga berencana melakukan upaya langkah-langkah hukum lainnya, yakni praperadilan. Namun, langkah itu masih dipertimbangkan.

“Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya,” jelas dia.

Maruf juga menyoroti pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menawarkan penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice. Dia menilai upaya itu tak tepat.

“Bagi kami, restorative justice tidak tepat dilakukan dalam penanganan perkara Delpedro dan kawan-kawan. Siapa korbannya? Negara korbannya. Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu selalu berpontensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” kata dia.

Dia menilai, penghentian penyidikan menjadi langkah yang seharusnya dilakukan. Dia meminta pemerintah mengawal kasus ini dengan komprehensif bukan sekadar mencari simpati.

“Atas dasar itu, yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” kata Maruf.

“Itu yang kami dorong untuk pemerintah juga mengawal. Bukan hanya memberikan solusi-solusi yang terkesan mau menaruh simpati, tapi itu tidak memecahkan persoalan dan masalah dalam penanganan kasus yang dialaminya oleh klien kami,” imbuh dia.

Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).

Para tersangka tersebut yakni Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.

Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan, upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

“Perlu kami tegaskan di awal bahwa komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” kata dia.

Delpedro merupakan Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Maruf juga menyoroti pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menawarkan penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice. Dia menilai upaya itu tak tepat.

“Bagi kami, restorative justice tidak tepat dilakukan dalam penanganan perkara Delpedro dan kawan-kawan. Siapa korbannya? Negara korbannya. Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu selalu berpontensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” kata dia.

Dia menilai, penghentian penyidikan menjadi langkah yang seharusnya dilakukan. Dia meminta pemerintah mengawal kasus ini dengan komprehensif bukan sekadar mencari simpati.

“Atas dasar itu, yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” kata Maruf.

“Itu yang kami dorong untuk pemerintah juga mengawal. Bukan hanya memberikan solusi-solusi yang terkesan mau menaruh simpati, tapi itu tidak memecahkan persoalan dan masalah dalam penanganan kasus yang dialaminya oleh klien kami,” imbuh dia.

Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).

Para tersangka tersebut yakni Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.

Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan, upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

“Perlu kami tegaskan di awal bahwa komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” kata dia.

Delpedro merupakan Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *