Polres Inhu Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 3 Kg Sabu Disita

Posted on

Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkapdi Tembilahan. Sebanyak 3 kilogram sabu dan puluhan ekstasi siap edar disita dalam operasi tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Farouk Oktora menjelaskan pengungkapan kasus berawa setelah Satreskrim Polres Inhil menerima informasi adanya kapal layar motor yang menyeberangkan narkotika. Pada 3 September 2025, tim Satreskrim Polres Inhu bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan kemudian melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya empat orang tersangka berhasil kami amankan di wilayah Tembilahan,” kata Farouk, dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Keempat tersangka berinisial SS, ZR, SR, dan RAS. Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti 3 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh Guanyiwnwang, 37 butir pil ekstasi, 15 paket sabu siap edar, beserta uang tunak Rp 800 ribu dan 5 ponsel alat komunikasi.

“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang berinisial M,” katanya.

Polisi kemudian melakukan control delivery yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Farouk mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk di wilayah hukumnya.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penanganan narkotika,” pungkasnya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *