Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Posted on

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) memenuhi panggilan . Khalid akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pantauan infocom, Selasa (9/8/2025), Khalid tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 11.04 WIB. Khalid terlihat mengenakan kemeja dan celana hitam.

“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” ujar Khalid.

Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik membutuhkan keterangan Khalid.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Khalid sempat dipanggil KPK pada Selasa (2/9). Namun Khalid tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.

“Tidak hadir,” kata jubir KPK Budi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (2/9).

KPK juga sempat meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih tahap penyelidikan. KPK menyatakan Khalid dimintai keterangan terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

KPK juga telah melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus ini. Antara lain uang USD 1,6 juta, mobil, hingga rumah bernilai miliaran rupiah.

KPK juga sempat meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih tahap penyelidikan. KPK menyatakan Khalid dimintai keterangan terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

KPK juga telah melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus ini. Antara lain uang USD 1,6 juta, mobil, hingga rumah bernilai miliaran rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *