KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya Jadi Saksi Kasus Tambang di Kaltim

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha bernama Tjandra Limanjaya (TL) hari ini. Tjandra dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013-2018.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Budi belum menjelaskan apa kaitan Tjandra dengan dugaan perkara ini. Budi juga belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dari Tjandra.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka. KPK telah menahan Rudy pada Senin (21/8).

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim (alm) Awang Faroek. Awang sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan Awang dihentikan karena meninggal dunia.

Kasus ini diduga berawal ketika Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP 6 perusahaan milik Rudy.

“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8).

Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp 1,5 miliar, namun menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.

Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan antara Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diduga diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim (alm) Awang Faroek. Awang sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan Awang dihentikan karena meninggal dunia.

Kasus ini diduga berawal ketika Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP 6 perusahaan milik Rudy.

“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8).

Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp 1,5 miliar, namun menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.

Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan antara Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diduga diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *