Pria di Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, berinisial AM (47) ditangkap polisi usai . Tersangka mengaku sebagai anggota Polri, padahal bukan dan memperdaya korban seolah-olah bisa meloloskan masuk Bintara Polri.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berkenalan dengan pelaku. Pelaku mengaku-aku sebagai anggota Polri dan menjanjikan anak korban lolos menjadi Bintara Polri dengan syarat memberikan sejumlah uang.
“Tersangka Inisial AM diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, dengan menjanjikan dapat memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dengan meminta uang sebesar Rp 1,2 miliar,” jelas Emil dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Singkatnya, korban terpedaya. Apalagi, tersangka dan memiliki jaringan di Mabes Polri yang bisa meloloskan akan korban.
“Ia juga memperlihatkan foto dirinya menggunakan pakaian dinas polisi dengan pangkat Aiptu,” katanya.
Terpedaya dengan ucapan pelaku tersebut, korban akhirnya menyerahkan uangnya secara bertahap kepada pelaku. Namun, belakangan korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tambusai Utara. Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Langsa Kota, Banda Aceh, pada 17 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial AM mengakui perbuatannya telah menipu korban. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, formulir dan dokumen lainnya.
“Tersangka inisial AM dijerat dengan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” pungkasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.