bakal kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Muryanto bakal dipanggil lagi usai sebelumnya tak penuhi panggilan KPK.
“Nah kita akan panggil kembali tentunya. Karena kepentingannya adalah tadi Ini terkait dengan masalah anggaran yang ternyata juga kan ditanyakan ini pergeseran anggaran. Jadi kita sebetulnya kan di pergeseran anggaran ini,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep menjelaskan, KPK ingin memperdalam apakah ada keterlibatan Muryanto dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut. Termasuk akan mendalami apakah Muryanto direkrut terkait keahliannya atau karena ada faktor kedekatan.
“Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di hire itu karena expert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran atau kah ada masalah lain,” ucap Asep.
“Ada hal lain gitu yang maksudnya begini. Ternyata dia bukan expert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK sendiri sebelumnya memanggil Muryanto karena merupakan ‘circle’ Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Dia tak menjelaskan detail maksud Muryanto ‘circle’ Bobby. Dia mengatakan penyidik KPK ingin mendalami pengetahuan Muryanto soal pengadaan jalan yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ini circle-nya,circle-nya termasuk kan Topan juga kan circle-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip pada Selasa (26/8).
Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.