memastikan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 dilakukan pada lingkaran oknum Kementerian Agama () dengan biro travel. Sejauh penelusuran yang dilakukan, KPK menjelaskan kasus korupsi kuota haji ini tidak menyasar struktural ke tingkat wilayah Kemenag.
“Jadi sebetulnya tidak sampai struktural seperti itu. (Tidak) Terstruktur sampai ke Kanwil gitu ya. Jadi mereka sudah dari atas itu, sudah memang hubungannya itu dengan beberapa oknum yang ada di Kementerian Agama saja gitu ya. Tidak sampai ke wilayah,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Asep menyebut urusan kuota haji ini tidak menyentuh tingkatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag. Menurutnya, urusan kuota haji merupakan kewenangan Kemenag di tingkatan pusat.
“Sebagaimana halnya juga kuota haji yang biasanya, itu tidak sampai juga ke Kanwil gitu ya. Jadi itu di Kementerian Agama-nya seperti itu,” sebut Asep.
Dalam perkara ini, KPK pun sudah mulai menerima pengembalian uang dari sejumlah travel setelah melakukan pemeriksaan selama satu minggu khususnya di wilayah Jawa Timur (Jatim). Meski begitu, KPK belum merinci total uang yang dikembalikan sejumlah travel tersebut.
Sampai saat ini, KPK juga masih mengejar pihak oknum Kemenag yang diduga menjadi ‘juru simpan’ aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Juru simpan itu, kata KPK, sifatnya berjenjang.
“Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9).
Sementara Asep juga sempat menjelaskan juru simpan itu ada di tiap travel, kemudian bertingkat pada asosiasi travel. Dari para asosiasi travel ini kemudian disetor lagi kepada juru simpan di Kemenag.
“Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi,” kata dia.
“Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami. Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu,” tambahnya.
KPK sendiri membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini. TPPU akan diterapkan jika bukti mencukupi.
“Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan,” sebutnya.
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Simak juga Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji