Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus kematian diplomat Kemlu RI, di kos Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi juga akan mendalami soal teror yang dialami pihak keluarga.
“Untuk masalah teror yang diterimanya, surat kaleng yang berisi styrofoam dengan simbol-simbol, tiga simbol tertentu, sudah diterima oleh penyelidik di Direktorat Kriminal Umum, itu pada tanggal 22 Juli 2025,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Reonald mengatakan simbol dalam surat kaleng itu sudah diserahkan keluarga kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak keluarga sebelumnya mengungkap adanya kiriman amplop berisikan gabus putih berbentuk bintang, hati, dan bunga Kamboja saat pengajian.
“Kemudian dari Direktorat Kriminal Umum juga sudah mendalami tentang tersebut. Itu masih didalami,” ujarnya
Reonald juga menegaskan penyelidikan kasus kematian Arya Daru belum ditutup. Penyidik akan mengundang pihak keluarga untuk menjelaskan semua runutan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.
“Ada beberapa hal yang memang harus disampaikan penyelidik untuk menjelaskan perkara kasus ADP tersebut. Karena dari pihak keluarga sepertinya masih belum hingga saat ini masih belum puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” jelasnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut keluarga Arya Daru, yang tewas dengan kondisi wajah terlilit lakban di dalam kosannya, mengajukan permintaan perlindungan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyebut pihaknya telah menemui keluarga Arya.
Susi menyebut LPSK mendapat informasi adanya tiga ancaman yang diterima keluarga Arya. Dia mengatakan LPSK juga menelusuri soal simbol, tapi tak dijelaskan detail simbol apa yang dimaksud.
“Ada tiga ancaman yang disampaikan ke LPSK. Bahkan, LPSK juga sempat beberapa kali bertanya berkaitan dengan simbol ini ya, pada beberapa pihak, namun sampai info ini belum ada simbol ini seperti apa,” ucap Susi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9).
LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan. Selain itu, LPSK siap melindungi saksi kasus ini jika diperlukan.
“Ini tergantung nanti ya hasil analisis kami apakah nanti butuh pengawalan pengamanan nanti kita berikan. Yang pasti pendampingan hukum itu bisa diberikan bersamaan atau berbarengan atau bekerjasama dengan kuasa hukumnya,” ucapnya.
Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Korban dan dililit lakban kuning.
Diketahui pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit lamanya. Korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana.
Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap teka-teki penyebab kematian diplomat muda Kemlu ADP. Dari hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri.
“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Polisi juga menyimpulkan tidak ada unsur pidana di balik kematian korban. Namun demikian, penyelidikan kasus masih berlanjut.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya.
Tonton juga video “Istri Arya Daru Beberkan soal Teror di Makam Suaminya” di sini: