ANS Kosasih Divonis 10 Tahun Bui-Bayar Rp 35 M, KPK Mau Asset Recovery Optimal

Posted on

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar terhadap eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. KPK mengatakan vonis kasus korupsi bukan sekadar untuk efek jera, tapi juga pemulihan aset.

“Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Budi menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim tersebut. Dia mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun tersebut,” katanya.

Dia mengatakan KPK telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam kasus ini. Budi mengatakan KPK berupaya agar pemulihan kerugian negara dilakukan maksimal.

“Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” kata dia.

Sebelumnya, Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar:

– Rp 29,152 miliar,
– USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,
– SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,
– EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,
– THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,
– GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,
– JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,
– HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,
– KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,
– Rp 2.877.000.

Total uang pengganti itu sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, maka diganti 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti USD 253.660 atau sekitar Rp 4,2 miliar.

Sebelumnya, Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar:

– Rp 29,152 miliar,
– USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,
– SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,
– EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,
– THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,
– GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,
– JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,
– HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,
– KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,
– Rp 2.877.000.

Total uang pengganti itu sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, maka diganti 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti USD 253.660 atau sekitar Rp 4,2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *