Pengadilan menjatuhkan hukuman mulai dari empat bulan penjara hingga empat tahun penjara terhadap 11 mantan pemimpin aksi protes “Kaos Merah” atas peran mereka dalam antipemerintah tahun 2010 silam, yang berujung penindakan keras militer yang menewaskan banyak orang.
Para mantan pemimpin demo “Kaos Merah”, yang merupakan pendukung mantan Perdana Menteri (PM) , dinyatakan bersalah telah melanggar aturan masa darurat yang diberlakukan selama unjuk rasa berlangsung, yang bertujuan menggulingkan PM Abhisit Vejjajiva yang saat itu menjabat.
Pengadilan pidana Bangkok, seperti dilansir AFP, Selasa (7/10/2025), menjatuhkan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara terhadap lima mantan pemimpin demo “Kaos Merah”, termasuk aktivis terkemuka Jatuporn Prompan.
Enam mantan pemimpin demo “Kaos Merah” lainnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Sedangkan dua orang lainnya dibebaskan dari dakwaan.
“Kami menghormati putusan pengadilan,” kata Jatuporn kepada AFP, sembari mengatakan bahwa kuasa hukumnya akan meminta pembebasan dengan jaminan.
Dalam aksi protes tahun 2010 lalu, puluhan ribu demonstran “Kaos Merah” mengambil alih sejumlah persimpangan jalan yang penting di ibu kota Bangkok. Beberapa demonstran berlindung di kamp-kamp protes yang dijaga ketat dan sempat terlibat bentrok dengan otoritas setempat.
Unjuk rasa itu digelar setelah Thaksin, pada saat itu, dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi, setelah dia digulingkan oleh kudeta militer tahun 2006 dan melarikan diri ke luar negeri.
Aksi protes tahun 2010 silam itu memaksa penutupan kompleks pemerintahan Thailand selama lebih dari dua bulan, dan berakhir ketika tentara-tentara Thailand menggunakan peluru tajam untuk membubarkan para demonstran dari pusat kota Bangkok.
Human Rights Watch (HRW) melaporkan sedikitnya 90 orang tewas selama kerusuhan tersebut, yang menjadi salah satu episode politik paling mematikan di Thailand. Lebih dari 2.000 orang lainnya, menurut laporan HRW, mengalami luka-luka.
Pada tahun 2012, otoritas Thailand mengumumkan dakwaan pembunuhan terhadap Abhisit dan wakilnya, Suthep Thaugsuban, atas penindakan keras yang mematikan terhadap para demonstran. Namun kemudian keduanya dibebaskan.
Mantan kepala Departemen Investigasi Khusus, Tarit Pengdit, yang berupaya mendakwa keduanya, justru didakwa dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas dakwaan kejahatan jabatan pada tahun 2023.
Hukuman penjara terhadap mantan pemimpin demo “Kaos Merah” ini dijatuhkan setelah Thaksin dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung Thailand, yang bulan lalu menyatakan mantan PM itu telah secara tidak patut menjalani masa hukuman di kamar rumah sakit, bukan di sel tahanan, pada tahun 2023 lalu.
Aksi protes tahun 2010 silam itu memaksa penutupan kompleks pemerintahan Thailand selama lebih dari dua bulan, dan berakhir ketika tentara-tentara Thailand menggunakan peluru tajam untuk membubarkan para demonstran dari pusat kota Bangkok.
Human Rights Watch (HRW) melaporkan sedikitnya 90 orang tewas selama kerusuhan tersebut, yang menjadi salah satu episode politik paling mematikan di Thailand. Lebih dari 2.000 orang lainnya, menurut laporan HRW, mengalami luka-luka.
Pada tahun 2012, otoritas Thailand mengumumkan dakwaan pembunuhan terhadap Abhisit dan wakilnya, Suthep Thaugsuban, atas penindakan keras yang mematikan terhadap para demonstran. Namun kemudian keduanya dibebaskan.
Mantan kepala Departemen Investigasi Khusus, Tarit Pengdit, yang berupaya mendakwa keduanya, justru didakwa dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas dakwaan kejahatan jabatan pada tahun 2023.
Hukuman penjara terhadap mantan pemimpin demo “Kaos Merah” ini dijatuhkan setelah Thaksin dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung Thailand, yang bulan lalu menyatakan mantan PM itu telah secara tidak patut menjalani masa hukuman di kamar rumah sakit, bukan di sel tahanan, pada tahun 2023 lalu.