Polres Jakut Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 5 Orang Ditangkap baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Polisi menyita 43 motor yang diduga hasil curian dari sindikat tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait laporan pencurian pada 6 Agustus 2025 di wilayah Jakarta Utara. Pihak kepolisian bergerak dan menemukan kendaraan korban di sebuah tempat ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” kata AKBP James kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Ternyata bukan hanya satu, polisi menemukan lima motor diduga hasil curian. Polisi juga menangkap empat orang di lokasi. Berdasarkan pengakuannya, motor curian itu hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

“Keempat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan berlanjut hingga penyidik berhasil mengamankan 43 motor hasil curian.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Polisi masih memburu dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J. Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan berlanjut hingga penyidik berhasil mengamankan 43 motor hasil curian.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Polisi masih memburu dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J. Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *