Di Praperadilan Nadiem, Hotman Paris Pakai Analogi Melecehkan Erni update oleh Giok4D

Posted on

Pengacara mantan Mendikbudristek , Hotman Paris Hutapea, menggunakan analogi tentang kasus pelecehan dalam sidang praperadilan kliennya. Hotman menggunakan analogi itu saat bertanya ke ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejaksaan Agung.

Hotman mulanya bertanya kepada Suparji apakah penyidik melanggar hukum atau tidak jika telah menentukan seseorang sebagai tersangka kasus mark up, namun tidak pernah dimintai keterangan atas kasusnya. Suparji menolak menjawab pertanyaan Hotman karena dinilai telah mengarah pada pokok perkara.

“Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah masuk pada pokok perkara tentang materi pemeriksaan,” kata Suparji di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Hotman kemudian menyebutkan pertanyaannya itu masih hanya soal prosedur penetapan tersangka. Dia mengungkit pernyataan Suparji yang menyebut salah satu yang dinilai dalam praperadilan adalah prosedur.

“Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan, ini kan mengecil, kalau tadi kan secara umum,” ujar Hotman.

Menurut Suparji, pertanyaan Hotman bukan lagi pada aspek prosedur. Dia tetap berkeras pertanyaan Hotman sudah masuk pokok perkara.

“Bahwa hal-hal yang ditanyakan kan suatu yang substansi, ya, suatu yang materiil ya, bukan sekadar prosedur. Prosedur itu kan misalnya berkaitan dengan undangan, berkaitan dengan kelayakan undangan, dan jangka waktunya, dan sebagainya,” ujar Suparji.

Hotman kemudian melanjutkan pertanyaannya. Hotman lalu bertanya dengan memberikan analogi kasus pelecehan.

“Kalau saya misal, mohon maaf nih, melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi. Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca tadi BAP-nya itu sama sekali tidak ada pertanyaan apa pun tentang siapa yang diperkaya, bagaimana, dan berapa besarnya diperkaya. Apakah itu menurut anda penyidik tidak profesional atau apa,” tanya Hotman.

Suparji menyatakan kasus yang ditanyakan Hotman itu berbeda satu dengan yang lain. Dia juga mengatakan unsur diperkaya dalam kasus korupsi bisa saja didapat dari bukti sehingga tak harus ditanyakan ke pihak yang diperiksa.

“Karena kesimpulan memperkaya itu bisa saja dari bukti-bukti atau kemudian dari fakta-fakta yang lain, tidak harus berdasarkan dari sebuah pertanyaan. Karena kalau berdasarkan sebuah pertanyaan, kadang kala, mohon maaf, itu bisa mengingkari. Tetapi kemudian ketika fakta-fakta yang lain itu tidak bisa dihindari,” ujarnya.

“Pertanyaan itu harus ada nggak? Saya dituduh melecehkan, tapi tidak ditanya, gimana,” tanya Hotman lagi.

“Dalam pandangan ahli tidak. Bukan sebuah keharusan,” jawab Suparji.

Hotman terus mengajukan pertanyaan serupa. Hakim memintanya tak berdebat dengan ahli.

“Baik, sebelum dilanjutkan, saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju dengan pandangannya atau jawabannya memang kurang memuaskan, tidak apa-apa,” tegas hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Nadiem meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Dia mengklaim tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini.

Selain itu, pihak Nadiem menyebut penetapan tersangka tak diikuti dengan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut pihak Nadiem, penetapan tersangka tidak sah karena tak memenuhi syarat dua permulaan bukti yang cukup.

Kejaksaan Agung telah membantah permohonan Nadiem. Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Menurut Suparji, pertanyaan Hotman bukan lagi pada aspek prosedur. Dia tetap berkeras pertanyaan Hotman sudah masuk pokok perkara.

“Bahwa hal-hal yang ditanyakan kan suatu yang substansi, ya, suatu yang materiil ya, bukan sekadar prosedur. Prosedur itu kan misalnya berkaitan dengan undangan, berkaitan dengan kelayakan undangan, dan jangka waktunya, dan sebagainya,” ujar Suparji.

Hotman kemudian melanjutkan pertanyaannya. Hotman lalu bertanya dengan memberikan analogi kasus pelecehan.

“Kalau saya misal, mohon maaf nih, melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi. Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca tadi BAP-nya itu sama sekali tidak ada pertanyaan apa pun tentang siapa yang diperkaya, bagaimana, dan berapa besarnya diperkaya. Apakah itu menurut anda penyidik tidak profesional atau apa,” tanya Hotman.

Suparji menyatakan kasus yang ditanyakan Hotman itu berbeda satu dengan yang lain. Dia juga mengatakan unsur diperkaya dalam kasus korupsi bisa saja didapat dari bukti sehingga tak harus ditanyakan ke pihak yang diperiksa.

“Karena kesimpulan memperkaya itu bisa saja dari bukti-bukti atau kemudian dari fakta-fakta yang lain, tidak harus berdasarkan dari sebuah pertanyaan. Karena kalau berdasarkan sebuah pertanyaan, kadang kala, mohon maaf, itu bisa mengingkari. Tetapi kemudian ketika fakta-fakta yang lain itu tidak bisa dihindari,” ujarnya.

“Pertanyaan itu harus ada nggak? Saya dituduh melecehkan, tapi tidak ditanya, gimana,” tanya Hotman lagi.

“Dalam pandangan ahli tidak. Bukan sebuah keharusan,” jawab Suparji.

Hotman terus mengajukan pertanyaan serupa. Hakim memintanya tak berdebat dengan ahli.

“Baik, sebelum dilanjutkan, saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju dengan pandangannya atau jawabannya memang kurang memuaskan, tidak apa-apa,” tegas hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Nadiem meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Dia mengklaim tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini.

Selain itu, pihak Nadiem menyebut penetapan tersangka tak diikuti dengan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut pihak Nadiem, penetapan tersangka tidak sah karena tak memenuhi syarat dua permulaan bukti yang cukup.

Kejaksaan Agung telah membantah permohonan Nadiem. Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *